Berita

8 ASN Kemnaker Dihukum, Terbukti Peras 20 Perusahaan Izin TKA Senilai Rp130 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terlibat dalam praktik pemerasan. Mereka terbukti memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan yang mengurus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan total nilai mencapai Rp130,51 miliar selama periode 2017 hingga 2025.

Para terdakwa terdiri dari beberapa pejabat tinggi dan staf di Kemenaker. Antara lain, Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) untuk periode 2020-2023, serta tiga staf dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang menjabat antara tahun 2019 hingga 2024: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Di samping itu, Devi Angraeni yang menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA untuk tahun 2020-2024 dan juga Direktur PPTKA Kemenaker untuk tahun 2024-2025, serta Gatot Widiartono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing pada Ditjen Binapenta dan PKK, turut terlibat dalam kasus ini.

Tidak ketinggalan, Haryanto sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker untuk periode 2024-2025 dan Wisnu Pramono yang merupakan Direktur PPTKA Kemenaker untuk periode 2017-2019, juga menjadi bagian dari kelompok terdakwa.

Hakim Ida Ayu, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1,14 juta pengesahan RPTKA yang diajukan ke Direktorat PPTKA Kemenaker. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen di antaranya melibatkan pemberian uang di luar ketentuan resmi untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA oleh para pejabat PPTKA.

Pemberian uang tersebut berimplikasi positif bagi agen dan perusahaan pengurus RPTKA, karena mereka dapat menikmati keuntungan yang signifikan. Dengan percepatan proses pengesahan RPTKA yang sebelumnya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari, kini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari tujuh hari. Hal ini memungkinkan mereka untuk meningkatkan tarif jasa pengurusan RPTKA kepada perusahaan pengguna dan menarik lebih banyak klien.

Dalam penjelasannya, Hakim Ida menyebutkan bahwa untuk mendapatkan layanan percepatan pengurusan izin RPTKA, perusahaan atau agen dikenakan biaya antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing (TKA). Pembayaran tersebut dapat dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer bank, memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang terlibat.

➡️ Baca Juga: Kenapa Instagram Feed Lo Gak Berubah 3 Minggu Ini Cara Reset Algoritma Nya Biarenak

➡️ Baca Juga: Perbandingan Angka Pengangguran Sarjana dan Non-Sarjana: Apakah Gelar Masih Berarti?

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k