Tarif Listrik PLN Februari 2026: Rincian dan Informasi Terbaru

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi mengumumkan tarif listrik terbaru untuk bulan Februari 2026. Dalam pengumuman ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif dibandingkan ketetapan awal Januari 2026.
Kebijakan ini memastikan bahwa semua golongan pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun tidak, akan tetap dikenakan tarif yang sama selama periode ini. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang mencakup rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, UMKM, serta layanan sosial.
“Untuk periode Januari-Maret 2026, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dan subsidi akan tetap stabil, sesuai dengan perhitungan sebelumnya,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada Senin (2/2/2026).
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Bagi pelanggan non-subsidi, penentuan tarif mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Sementara untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap stabil, mencakup golongan rumah tangga miskin, UMKM, industri kecil, dan bisnis kecil sebagai bagian dari perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Februari 2026
1. Tarif listrik subsidi untuk rumah tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik untuk rumah tangga non-subsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik untuk keperluan bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik untuk keperluan industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT yang berkapasitas di atas 30.000 kVA: Rp996,74 s/d kWh
5. Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik untuk layanan sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan pembaruan berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: Harga Perak Anjlok 27%: Penurunan Terburuk Sejak 1982
➡️ Baca Juga: Spalletti dan Gleison Bremer Komentar Usai Juventus Menang 4-1 atas Parma




