Berita

Kerugian Negara Rp 171 Triliun di Kasus Pertamina Belum Terbukti Secara Faktual

Praktisi hukum Febri Diansyah memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero) mencapai angka Rp 171 triliun.

Pernyataan tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Instagram @jaksapedia pada Rabu, 4 Maret 2026.

Febri menegaskan pentingnya akurasi dalam menyampaikan informasi. Hal ini mengingat bahwa majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 171 triliun masih bersifat asumsi.

“Min, berhati-hatilah dalam menyampaikan informasi. Tidak benar bahwa kerugian negara mencapai 171 triliun. Yang tepat adalah dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin, hakim PN menyatakan bahwa hal tersebut tidak terbukti karena bersifat asumsi,” ungkap Febri dalam pernyataannya pada Kamis, 5 Maret 2026.

Febri juga menyertakan tautan berita yang merujuk pada putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyatakan bahwa kerugian sebesar Rp 171 triliun dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.

“Kita perlu mendidik masyarakat dengan informasi yang akurat,” tulisnya.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun, atau lebih tepatnya Rp 171.997.835.294.293, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak, masih bersifat asumsi.

Majelis hakim menegaskan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut tidak dapat dianggap nyata dan pasti.

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa kerugian keuangan negara harus didukung oleh keterangan dari ahli seperti Nailul Huda dan Wiko Saputra, yang menyatakan bahwa perhitungan tersebut bersifat asumsi. Banyak faktor yang memengaruhi sehingga tidak dapat dipastikan dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” jelas hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan bahwa unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun, sesuai dengan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina dan PT PPN antara tahun 2018-2023, yang mencapai Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),” jelasnya.

➡️ Baca Juga: Perkenalkan Fitur “AI Assistant”, Adobe Integrasikan Firefly ke Dalam Photoshop untuk Generasi Gambar.

➡️ Baca Juga: Rose BLACKPINK: Solois K-Pop Pertama Mencetak Sejarah di Grammy Awards

Related Articles

Back to top button
slot qris slot qris