Finance

THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Ini Aturan dan Besaran Tarifnya

Jelang hari raya keagamaan, jutaan pekerja sektor swasta di Indonesia bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang THR-nya tidak dikenakan pajak penghasilan, THR yang diterima karyawan swasta tetap dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini kembali menjadi sorotan publik karena sebagian kalangan buruh mengusulkan agar THR tidak lagi dikenakan pajak. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan pemotongan pajak terhadap THR pekerja swasta masih tetap berlaku pada tahun ini.

Baca Juga: THR 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap ASN dan Karyawan Swasta

THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan

Pemotongan pajak THR karyawan swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Aturan teknis pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa seluruh penghasilan yang diterima pekerja sehubungan dengan pekerjaan—termasuk gaji, bonus, insentif, maupun THR—termasuk dalam objek PPh Pasal 21.

Artinya, ketika perusahaan membayarkan THR kepada karyawan, perusahaan juga berkewajiban memotong pajak penghasilan dari total penghasilan yang diterima pekerja pada bulan tersebut.

Pemerintah kini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk mempermudah perhitungan pemotongan PPh 21 setiap bulan.

Tiga Kategori Tarif Efektif (TER)

Dalam skema TER, tarif pajak dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penentuan kategori ini ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

TER Kategori A

  • Belum menikah tanpa tanggungan (TK/0)
  • Belum menikah dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Menikah tanpa tanggungan (K/0)

TER Kategori B

  • Belum menikah dengan dua tanggungan (TK/2)
  • Belum menikah dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Menikah dengan satu tanggungan (K/1)
  • Menikah dengan dua orang tanggungan (K/2)

TER Kategori C

  • Menikah dengan tiga orang tanggungan (K/3)

Besaran tarif dalam skema TER berkisar antara 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung jumlah penghasilan bruto bulanan yang diterima pekerja.

Karena THR biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji dalam satu bulan, maka jumlah penghasilan bruto yang meningkat dapat menyebabkan potongan pajak pada bulan tersebut juga menjadi lebih besar.

Tarif Pajak Progresif Tahunan

Meskipun pemotongan bulanan menggunakan skema TER, penghitungan pajak pada masa pajak terakhir dalam satu tahun—biasanya pada bulan Desember—akan kembali disesuaikan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berikut lapisan tarif pajak penghasilan tahunan:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen
  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen
  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen

Melalui mekanisme ini, pajak yang telah dipotong setiap bulan akan direkonsiliasi kembali dalam perhitungan pajak tahunan.

Usulan THR Bebas Pajak Masih Dikaji

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah agar THR pekerja tidak lagi dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini.

Menurutnya, pemotongan pajak atas THR dinilai memberatkan pekerja karena penghasilan dalam bulan pembayaran THR biasanya meningkat tajam.

“Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” ujar Said Iqbal dalam pernyataannya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa untuk tahun ini kebijakan THR tetap mengikuti aturan yang berlaku, sehingga THR karyawan swasta masih dikenakan pajak.

“Harus kita kaji lagi ya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang membebaskan THR pekerja swasta dari pajak penghasilan.

THR harus dibayarkan sebelum Hari Raya

Sebagai informasi, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Cara Menghitung Besaran THR 2026 bagi Karyawan Tetap dan Pekerja Harian

Pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

➡️ Baca Juga: Blockchain di Pemilu 2025 Ini Faktanya, Bisa Cegah Curang Banget

➡️ Baca Juga: Low Power Mode iOS: Bukan Cuma Redupkan Layar, Tapi Jubah Prosesor iPhone Anda!

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k