Kemenhub Panggil Manajemen Green SM Terkait Kecelakaan di Bekasi Timur, Simak Hasilnya

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memanggil pihak manajemen dari Xanh SM atau Green SM pada hari Selasa, 28 April 2026, untuk memberikan klarifikasi terkait insiden kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada malam sebelumnya, yaitu Senin, 27 April 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki peran taksi Xanh SM dalam kecelakaan tersebut. Penyelidikan ini mencakup aspek perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, serta kepatuhan terhadap regulasi operasional angkutan umum yang berlaku.
“Prinsip kami sangat jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, setiap potensi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Aan dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memiliki nomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan ini telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Selain itu, taksi tersebut terdaftar untuk memberikan layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Namun, Aan menegaskan bahwa tim akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan bahwa operator mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Diketahui bahwa perusahaan taksi Green SM telah memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
“Selanjutnya, kami akan melakukan audit terhadap semua elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum,” kata Aan.
“Dalam proses ini, kami juga akan mengevaluasi pelaksanaan standar manajemen keselamatan di lapangan oleh perusahaan, termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan yang diperlukan,” tambah Aan.
Selain itu, Aan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan jika terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Dia juga menyatakan bahwa sanksi administrasi mungkin akan diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional.
“Kami akan menilai jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, dan sanksi administrasi akan diterapkan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku,” tutup Aan.
➡️ Baca Juga: Persib Menjadi Tim Terbanyak Dapat Penalti di Super League Namun Sering Kandas dalam Eksekusi
➡️ Baca Juga: Kenapa Instagram Feed Lo Gak Berubah 3 Minggu Ini Cara Reset Algoritma Nya Biarenak




