DPR Mengungkap 13 Kejahatan Berisiko Tinggi yang Mengancam Aset, Termasuk Korupsi dan Perdagangan Orang

Komisi III DPR RI telah mengidentifikasi 13 jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori perampasan aset dalam konteks Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa daftar tersebut disusun dengan melibatkan pendapat dari para pakar hukum, termasuk pertimbangan mengenai perlunya pembatasan jenis kejahatan yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset tanpa adanya putusan pidana, yang dikenal sebagai non-conviction based forfeiture (NCBF).
“Beberapa pakar mengemukakan pentingnya memperjelas jenis tindak pidana yang dapat dijadikan dasar untuk perampasan aset tanpa perlu melalui proses putusan pidana,” ungkap Habiburokhman pada tanggal 29 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana yang dimaksud memiliki beberapa karakteristik tertentu. Di antaranya, kejahatan tersebut biasanya bermotif ekonomi, mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Komisi III DPR kemudian memutuskan untuk menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset dalam pembahasan RUU tersebut.
Daftar ini mencakup berbagai tindak pidana yang tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga kejahatan yang diangap memiliki konsekuensi signifikan terhadap masyarakat dan berkaitan dengan keuntungan ekonomi.
Dalam merumuskan ruang lingkup tindak pidana ini, Komisi III DPR juga melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Habiburokhman menyebutkan bahwa salah satu negara yang dijadikan acuan adalah Selandia Baru. Di negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa adanya putusan pidana diterapkan secara terbatas untuk jenis tindak pidana yang dianggap signifikan.
Selain itu, tindak pidana yang termasuk dalam kategori tersebut harus memiliki ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan nilai aset yang terkait lebih dari NZ$30.000.
➡️ Baca Juga: Transformasi Mental Tim Panjat Tebing: Mengatasi Trauma dan Membangun Komunikasi Terbuka
➡️ Baca Juga: Fadly Alberto Dikenakan Sanksi Seumur Hidup oleh PSSI Setelah Tendangan Kungfu?




