Bahaya Presumptive Justice dalam Kasus Febrie Adriansyah yang Perlu Diwaspadai

Jakarta – Kasus penegakan hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menarik perhatian para pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan. Isu ini semakin kompleks dengan keterlibatan sejumlah pihak ketiga yang berfungsi sebagai proxy serta pembentukan kantor hukum yang mencuat dalam proses penyelidikan.
Yanuar Wijanarko, seorang pengamat kebijakan publik, menekankan bahwa penegakan hukum yang efektif harus berlandaskan pada prinsip due process of law yang ketat. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari jebakan asumsi berdasarkan relasi kuasa yang dapat merugikan proses hukum yang adil.
Salah satu aspek yang paling penting dalam menganalisis dakwaan terhadap Febrie Adriansyah adalah ketiadaan bukti yang menunjukkan adanya pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung. Hal ini menjadi titik fokus dalam menilai kredibilitas dakwaan yang ada.
Konstruksi kasus ini, yang bergantung pada alur pembuktian yang melibatkan orang-orang kepercayaan seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto, menuntut kehati-hatian tambahan dari pihak penegak hukum. Keberadaan saksi-saksi ini harus diperiksa dengan teliti agar tidak mengarah pada kesimpulan yang keliru.
Yanuar menekankan, “Tanpa adanya bukti transfer atau perintah yang jelas yang bisa membuktikan tindakan melawan hukum secara langsung, asumsi keterlibatan dapat berisiko menciptakan apa yang disebut sebagai presumptive justice, yaitu keadilan yang dibangun dari asumsi semata.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya fakta dalam proses hukum.
Ia juga menambahkan bahwa mengaitkan jabatan struktural di masa lalu dengan aset yang dimiliki oleh pihak ketiga tanpa adanya rantai kausalitas yang jelas jelas mencederai prinsip keadilan substantif. Hal ini menunjukkan potensi penyalahgunaan asumsi dalam proses hukum.
“Figur publik yang pernah terlibat dalam penanganan perkara besar sering kali menjadi sasaran spekulasi yang tidak selalu didukung oleh fakta-fakta yang ada,” ungkap Yanuar. Ini menunjukkan betapa rentannya mereka terhadap penilaian yang dapat berakibat fatal bagi reputasi mereka.
Mengenai dakwaan TPPU yang mencakup berbagai aspek seperti penempatan dana, pembelian aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta konversi valuta asing, Yanuar menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan dengan standar ilmiah yang ketat. Pembuktian hukum modern tidak boleh hanya mengandalkan narasi verbal tanpa dukungan bukti yang kuat.
“Proses pelacakan asal-usul kekayaan harus dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen, mengikuti prinsip follow the money,” jelas Yanuar. Ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.
Ia menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum harus mampu menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar beyond reasonable doubt, tanpa menyisakan ruang untuk interpretasi ganda. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses hukum.
“Setiap klaim mengenai kepemilikan modal dalam perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif, berdasarkan akta yang autentik, bukan hanya berdasarkan opini subjektif dari pihak penuntut,” tegasnya. Ini menunjukkan perlunya pendekatan yang berbasis bukti dalam setiap klaim hukum.
Mengenai tuduhan terkait pendirian kantor hukum pada tahun 2020 dan 2022, Yanuar berpendapat bahwa hal ini perlu dianalisis dalam konteks dinamika profesi hukum. Tidak seharusnya langsung dianggap sebagai instrumen untuk pencucian uang tanpa bukti yang kuat.
➡️ Baca Juga: <p>“Beli Aksesori Tampilan Dalam Toko Apple Di Sini
➡️ Baca Juga: Jule Blak-blakan Ungkap Perbedaan Sifat Daehoon dan Safrie Ramadhan yang Mengejutkan




