DPR Tindak Lanjuti Revisi UU Peradilan Militer Pasca Putusan MK Secara Terukur

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengumumkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan pendekatan yang terukur. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan konstitusi, dengan ketentuan bahwa revisi harus dilakukan dalam waktu tertentu.
Komisi I DPR mengakui putusan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026 sebagai langkah penting. Dave menegaskan bahwa baik parlemen maupun pemerintah akan mempelajari pertimbangan dan isi amar putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar untuk melakukan perubahan pada undang-undang yang ada.
“Dengan batas waktu maksimal dua tahun setelah putusan tersebut, proses pembahasan harus dilakukan dengan seksama dan melibatkan semua pihak terkait. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab secara komprehensif masalah hukum yang ada,” ungkapnya dalam pernyataan dari Jakarta pada hari Jumat.
Menurutnya, putusan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini merupakan momen krusial untuk memperbaharui Undang-Undang Peradilan Militer agar lebih jelas dan sejalan dengan perkembangan hukum yang terjadi.
Salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam revisi ini adalah batasan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anggota TNI.
“Pengaturan yang jelas sangat penting agar setiap perkara dapat ditangani melalui mekanisme peradilan yang sesuai, tanpa menimbulkan ambigu atau perbedaan penafsiran,” tegas Dave.
Ia menambahkan bahwa materi perubahan harus mencakup definisi terkait tindak pidana militer serta tindak pidana umum, batasan kewenangan masing-masing sistem peradilan, dan mekanisme penyelesaian untuk mengatasi perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili.
Dave menekankan bahwa revisi undang-undang ini harus memperkuat kepastian hukum serta prinsip persamaan di hadapan hukum, sembari tetap mempertimbangkan karakteristik tugas, disiplin, dan kebutuhan organisasi militer.
“Keduanya harus diatur secara proporsional agar proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan profesionalisme TNI tetap terjaga,” ujarnya.
Komisi I DPR berpendapat bahwa langkah lanjutan terhadap putusan ini harus dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab. Revisi yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas, dan mendukung profesionalisme TNI dalam menjalankan fungsinya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu maksimal dua tahun setelah putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa perubahan undang-undang harus mencakup substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi serta yurisdiksi terkait tindak pidana militer.
➡️ Baca Juga: Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung, Simak Respons Resmi dari Pihak Restoran
➡️ Baca Juga: Pelita Air Selesaikan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai untuk Rute Domestik




