Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Adi Gunawan Tanggapi Pernyataan Farhat Abbas

Qnews.co.id – Tim LQ Indonesia Lawfirm akhirnya buka suara menanggapi pernyataan kontroversial dari Farhat Abbas terkait meninggalnya pendiri Quotient Grup, Alvin Lim yang beredar media sosial.

Advokat Adi Gunawan menegaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh Farhat Abbas dalam videonya terkait meninggalnya Alvin Lim adalah hoax atau kebohongan publik.

Bacaan Lainnya

“Kami dari LQ Indonesia Lawfirm ingin menyampaikan beberapa hal terkait pernyataan dari Farhat Abbas mengenai meninggalnya bapak Alvin Lim. Pertama kami meluruskan kebongkokan pernyataan dari Farhat Abbas mengenai isu meninggalnya bapak Alvin Lim,” kata Adi Gunawan, di kantor Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2025).

“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Pak Alvin Lim meninggal dunia disebabkan oleh penyakit yang dideritanya selama ini, yaitu gagal ginjal. Dalam hal ini Farhat Abbas menyampaikan dalam podcast yang beredar di media sosial bahwa Pak Alvin meninggal dunia diakibatkan oleh sebuah video podcast, kami pastikan pernyataan yang disampaikan oleh saudara Farhat Abbas itu adalah tidak benar atau hoax, itu kami garis bawahi,” sambungnya.

Sebagai sesama lawyer, Adi Gunawan meminta kepada Farhat Abbas untuk berhenti menyebarkan isu-isu miring terkait meninggalnya pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim kepada publik.

Apalagi jika menyebarkan isu tidak benar kepada publik hanya untuk kepentingan pribadi, seperti panjat sosial (pansos) dan mendongkrak popularitas.

“Jadi kami ingin menyampaikan kepada Farhat Abbas agar isu-isu yang seperti itu dihentikan karena kami juga tahu bahwa Farhat Abbas mengeluarkan isu-isu yang kontroversial seperti ini agar menarik perhatian publik,” ujar Adi Gunawan.

Adi Gunawan juga menegaskan, aksi Farhat Abbas yang ingin melayangkan laporan kepada tim LQ Indonesia Lawfirm, merupakan hal yang lucu.

Menurut Adi Gunawan, sebagai seorang lawyer senior seharunya Farhat Abbas memiliki analisa dan pola pikir yang baik dan mampu menjaga tutur kata dari setiap statement yang dikeluarkannya. Sebab hal itu akan menjadi penilaian publik terhadap kualitas seorang lawyer.

“Kemudian saya tegaskan satu hal lagi terkait anda akan melaporkan semua lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm, ini lucu juga sebenarnya, karena tidak semuanya hal itu bisa dilaporkan, itu dapat memberikan kesan buruk terhadap masyarakat, jika seorang lawyer apa-apa harus lapor-lapor apa-apa harus lapor,” tegasnya.

Adi Gunawan meminta kepada Farhat Abbas untuk untuk belajar lagi dan membaca KUHPerdata agar dapat memahami syarat berakhirnya suatu surat kuasa.

“Jadi Farhat akan melaporkan kami karena LQ Indonesia Lawfirm mundur dari kuasa hukum Agus, Saya mau sampaikan kepada Farhat Abbas apakah saudara sudah baca Pasal 1813 KUHPerdata tentang berakhirnya surat kuasa?
Jadi surat kuasa itu dapat berakhir ketika penerima kuasa meninggal dunia,” jelas Adi.
“Kemudian kuasa itu berakhir ketika penerima kuasa menyampaikan pernyataan berhenti menjadi kuasa, dan sebagainya. Jadi sebagai layer anda harus punya analisa bagus, banyak-banyak belajar biar tidak asal bicara di media sosial seperti itu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan