Qnews.co.id, JAKARTA – Artificial Intelligence (AI) adalah sistem komputer yang dirancang dengan kecerdasan yang diterapkan pada teknologi untuk berpikir dan bertindak menyerupai manusia.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana dalam diskusi yang digelar Selular Business Forum (BSF) mengungkapkan, bahwa kehadiran teknologi AI sudah mulai terasa dampak positifnya.
Wijaya juga menilai, teknologi AI di Indonesia sudah tergolong pesat meskipun belum mature atau canggih seperti di luar negeri. Banyak use case atau skenario penggunaan di luar yang ternyata juga bisa diterapkan di dalam negeri, bahkan di banyak sektor.
“AI tidak lagi sekadar tren tapi menjadi kebutuhan di berbagai sektor di Indonesia, sektor pertanian sudah menggunakan drone dan sensor berbasis AI untuk memantau kesuburan lahan dan peningkatan produktivitas pemanfaatan lahan,” ujar Wijaya.
Wijaya juga menjelaskan, AI merupakan bagian transformasi digital yang punya potensi ekonomi sangat besar.
Menurut, laporan Fortune Business Insight 2023 proyeksi pertumbuhan nilai pasar transformasi digital global akan melonjak dari USD1,91 triliun di 2022 menjadi USD 8.92 triliun di 2030.
Kawasan ASEAN diyakini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital, proyeksinya mencapai USD366 miliar nilai transaksi pada 2024.
Wijaya menyebut sektor keuangan akan menjadi penyumbang terbesar kemudian disusul sektor kesehatan dan edutech.
Namun, adopsi AI yang terus berkembang tentu memiliki tantangan kedepannya. Menurutnya, hal itu dapat diatasi dari sumber daya manusia di balik teknologi AI sendiri, seperti kualitas daya, privasi data, biaya implementasi teknologinya.
“Kualitas data adalah tantangan utama, terutama banyaknya volume data yang perlu diproses. Kita perlu memperkuat regulasi terkait perlindungan data dan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang ahli di bidang AI,” kata Wijaya.
Wijaya juga menyampaikan usulannya untuk menerapkan pendekatan tata kelola AI yang bersifat horizontal dan vertikal dan saling melengkapi.
Pada bentuk horizontal yaitu pemerintah dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sementara vertikal adalah penyusunan kebijakan sektoral.
“Memastikan AI diadopsi di Indonesia tidak hanya mempercepat transformasi digital tapi juga aman dan bertanggung jawab,” tegas Wijaya.