Alasan PDIP Tak Masuk Kabinet Prabowo karena Masih Dendam ke Gibran

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus (foto: ist)

Qnews.co.id, JAKARTA – PDI-Perjungan masih tampak menyimpan sifat dendam terhdap mantan kadernya Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI).

Hal tersebut yang menjadi dasar partai berlambang moncong putih itu memilih tidak masuk dalam kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.

Bacaan Lainnya

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus menuturkan, hingga sekarang pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres yang dinilai tidak mematuhi prosedur Undang-Undang (UU).

“Kami masih berpendapat bahwa keputusan KPU yang merevisi PKPU, yang meloloskan Gibran tanpa mematuhi prosedur yang diatur oleh regulasi yang ada bermasalah,” kata Deddy dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/10).

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu menganggap gugatan hukum pencalonan Gibran jadi cawapres tersebut harus segera dituntaskan oleh PTUN.

“Ini masih menjadi sengketa hukum yang belum selesai,” ungkapnya.

Meski demikian, Deddy menekankan bahwa PDIP tetap akan mendukung penuh pemerintahan Prabowo melalui kekuatan politik Parlemen. Menurutnya, dukungan partainya tidak harus masuk ke dalam kabinet.

Dia berharap Prabowo menjalankan pemerintahan yang bersih sebagaimana amanan Undang-Undang (UU).

“Kami berharap agar Presiden Prabowo mampu menunjukkan kepemimpinan yang efektif, mengelola pemerintahan dan negara secara konstitusional, adil dan efektif dan memilih pembantu-pembantunya dengan prinsip meritokrasi dan the right person on the right place,” ujarnya.

Menurutnya, PDIP akan memaika peran pentng parlemen dalam menjaga keseimbangan kekuasaan melalui fungsi pengawasan.

“Peran parlemen sangat penting dalam fungsi pengawasan dan menjaga check and balance. Saya berharap semua fraksi, termasuk yang mendukung pemerintah, ikut menjalankan fungsi ini. Pengawasan yang independen dari legislatif krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.” Ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menunda sidang pembacaan putusan gugatan PDIP terkait penetapan Pemilu 2024, di mana KPU dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.

Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis (10/10) ditunda hingga 24 Oktober 2024 karena Ketua Majelis sakit.

“Putusan ditunda sampai 24 Oktober karena Ketua Majelis sakit,” kata Gayus Lumbuun, kuasa hukum pemohon, dalam pesan tertulis beberapa waktu lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan