Alvin Lim Curiga Penangkapan Tom Lembong Pesanan dari Elite

Founder Quotient Fund, Alvin Lim

Qnews.co.id, JAKARTA – Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim turut menyoroti penangkapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang kini mengajukan pra peradilan. 

Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Co Captain Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Itu mulai dari waktu kejadian hingga fokus penegakan hukum yang dirasanya tembang pilih.

“Kasus ini sudah 9 tahun berlalu, lalu kenapa baru diproses sekarang. Apakah ini kasus pesanan ini terlihat seperti kasus tebang pilih,” kata Alvin di Hotel Mercure, Bandar Lampung, Senin (11/11).

Alvin Lim menyebut bahwa kasus yang menyeret Tom Lembong bukan soal penerimaan suap atau dana ilegal, melainkan berkaitan dengan kebijakan yang diambil sembilan tahun lalu, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Kebijakan itu adalah hasil keputusan yang bisa berdampak positif atau negatif. Yang mana namanya kebijakan tidak seharusnya dijadikan objek pidana,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Alvin Lim myempertanyakan transparansi Kejaksaan Agung (Kejagu) dalam proses penegakan hukum yang dianggap tembang pilih.

“Kenapa hanya Tom Lembong yang kena. Mengapa yang lainnya tidak ditangkap juga. Ini contoh kasus tebang pilih dengan muatan politis. Menurut saya,” tandasnya.

Menurut Alvin, ini adalah kali kedua di mana aparat penegak hukum mempidanakan mantan pejabat atas kebijakan yang diambilnya. 

Kasus pertama, katanya, adalah kasus Karen Agustiawan, di mana ia juga dipidanakan atas kebijakan yang dianggap merugikan negara. Padahal, ada tahun-tahun di mana kebijakan itu menghasilkan keuntungan, tetapi hanya kerugiannya yang diperhitungkan.

“Bukan soal Tom Lembong pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan, tetapi karena Lembong pernah mengusulkan agar Anies membentuk partai politik,” ujar Lim. 

Kini, dengan posisi Tom Lembong yang tengah mengajukan pra peradilan, Alvin Lim memandang langkah ini akan sulit. 

“Saya yakin pengadilan, termasuk MA maupun pengadilan negeri, akan sangat takut untuk memenangkan perkara ini karena sorotan kejaksaan yang begitu besar. Jadi, menurut saya, 99% pra peradilan dari Tom Lembong akan ditolak oleh pengadilan negeri,” tegas Alvin.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). 

Langkah ini diambil untuk menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menurut pihaknya tidak sesuai prosedur hukum.

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan