Qnews.co.id – Berantas kasus korupsi hingga praktik mafia hukum dan peradilan menjadi tantangan bagi pemerintahan kabinet merah putih (KMP). Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim pun menegaskan, siap turun gunung membantu presiden Prabowo dalam membersihkan citra lembaga peradilan tertinggi negara dari oknum-oknum mafia kasus.
Sebelumnya, presiden Prabowo telah berkomitmen untuk memberantas para koruptor hingga mafia hukum dan peradilan sebagai langkah utama dalam reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan dalam statementnya, presiden Prabowo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat untuk berhenti melakukan praktik keserakahan dengan merampok uang rakyat.
Namun, baru-baru ini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah mencoreng nama baik lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, lewat aksi pemufakatan jahat dengan menjadi makelar dalam putusan kasasi Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pada kasus ini, Zarof Ricar menjadi penyambung lidah terkait aksi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, Zarof Ricar juga diduga terlibat dalam berbagai dugaan makelar kasus lainnya di MA.
Hal ini tentunya menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung.
Menurut Alvin Lim, penangkapan Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan oleh Kejagung memperlihatkan bobroknya kinerja penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, Ia juga mengaku sulit mempercayai putusan hakim saat ini.
“Realita penegakan hukum kita bisa dibilang bobrok dan jauh dari nilai-nilai keadilan, sangat sulit mempercayai putusan hakim saat ini. Apakah sudah berdasarkan ketuhanan yang maha esa atau tidak,” kata Alvin Lim.
Sebelumnya, pengacara yang terkenal berani dan vokal itu juga sudah sejak lama menyuarakan bahwa MA merupakan sarang mafia hukum. Sayangnya, kala itu tidak ada satupun orang yang menanggapinya.
Bahkan Alvin Lim juga sempat diserang balik oleh oknum-oknum yang berada di MA dan berkali-kali mendapatkan ancaman intimidasi usai menyuarakan MA sarang mafia hukum. Namun, semua itu akhirnya terbukti dengan adanya kasus Zarof Ricar.
“Sejak Lama Alvin Lim teriak banyaknya mafia hukum dan MA sebagai sarang mafia. Alhasil saya di maki, diserang dan dikriminalisasi. Sekarang masyarakat tahu dan sadar kalo mantan pejabat MA hanyalah 1 dari oknum mafia hukum,” jelasnya.
Untuk itu, Alvin Lim juga menegaskan, siap turun gunung membantu presiden Prabowo dalam membrantas para mafia hukum dan peradilan di Indonesia.
“Jika Prabowo berniat membersihkan oknum aparat penegak hukum, saya siap turun gunung,” tegas Alvin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan uang sejumlah Rp5 miliar dengan berbagai mata uang asing di kediaman Zarof Ricar yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. Uang tersebut diterimanya dari kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat sebagai suap vonis bebas.
Akan tetapi tidak hanya uang suap dari kasus Ronald Tannur saja, penyidik juga menemukan uang hampir Rp1 triliun yang dikumpulkan Zarof Ricar selama menjadi makelar perkara dalam 10 tahun.
Penyidik menduga selain perkara permufakatan jahat, saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar juga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
Diketahui, ada uang tunai sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro, dan jika dirupiahkan menjadi Rp920.912.303.714. Selain uang, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram.