Qnews.co.id – Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku laporanya terkait kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjual anak Bayi hasil hubungan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga dilakukan oleh Pratiwi Noviyanthi alias Novi sudah mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi saya suda melaporkan ke Kapolri terkait kasus ini sudah mendapatkan atensi dari Kapolri,” kata Alvin Lim usai menghadiri diskusi ‘Dua Sisi’ dalam program TvOne, Kamis (5/12/2024) malam.
Alvin Lim menyampaikan apresiasi Kapolri Jenderal Listyo dan Kabareskrim, Wahyu Widada yang telah memberikan atensi langsung terhadap laporanya.
“Saya mengucapkan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada yang sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi dan memproses laporan polisi terhadap NP baik tentang Ujaran kebencian termasuk memeriksa oknum yang mempeti eskan perkara TPPO di Mabes Polri,” ujarnya.
Selain itu, Founder Quotient Fund itu mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Novie dan Koko Hiro Chimot perihal konten berisi ujaran kebencian dan SARA.
Hal tersebut lantaran Novi telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait Agus Salim. Alvin Lim menilai Novi telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang disabilitas yang ancaman penjaranya enam tahun.
“Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat joget meledek,” terangnya.
Alvin Lim juga mengaku semenjak memutuskan menjadi kuasa hukum, Agus Salim, dirinya dan keluarganya mendapatkan serangan intimidasi dari para buzzer. Bahkan, kata dia, anaknya Kate Victoria Lim mendapatkan intimidasi saat melakukan live di TikTok.
“Hal ini tidak boleh terjadi dan saya sebagai seorang ayah tidak akan tinggal diam anak saya di bully dan di harash oleh siapapun. Apalagi anak saya masih di bawah umur,” tegas Alvin Lim.
Untuk informasi layanan dan bantuan hukum, media dan konsultasi keuangan bisa hubungi kantor Quotient terdekat.
Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat) dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat.