Jakarta – Seorang anak di bawah umur ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kalideres, Jakarta Barat. Insiden ini terjadi ketika anak tersebut menolak untuk membayar biaya perjalanan yang telah disepakati.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa insiden ini merupakan tindakan penganiayaan, bukan pembegalan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun situasi tersebut melibatkan kekerasan, motifnya berbeda dari tindakan kriminal yang lebih serius.
“Itu adalah penganiayaan, bukan kasus pembegalan,” tegas Rachmad saat diwawancarai pada Kamis, 3 September 2026.
Menurut penjelasan Rachmad, kejadian berawal ketika anak tersebut memesan layanan ojol dari daerah Kapuk, Cengkareng. Ketika pengemudi ojol tiba di lokasi tujuan di Kalideres, ia meminta pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Namun, anak tersebut menolak untuk melakukan pembayaran. Ketegangan yang muncul akibat perselisihan ini kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap pengemudi ojol.
“Setibanya di lokasi (Kalideres), pengemudi meminta pembayaran, namun anak itu tidak memberikan uang. Akhirnya, ia melukai pengemudi tersebut. Ini bukan kasus pembegalan,” jelasnya lebih lanjut.
Rachmad menyatakan bahwa anak tersebut diduga menggunakan senjata tajam, yaitu pisau, dalam aksi penganiayaan tersebut. Akibatnya, pengemudi mengalami luka di bagian pelipis, meskipun kondisinya tidak terlalu parah.
“Diperkirakan dia melukai dengan pisau, dan pelipis pengemudi terkena. Intinya, dia naik ojek tapi tidak mau membayar,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui alasan di balik tindakan anak itu membawa pisau dan nekat melukai pengemudi ojol. Identitas anak tersebut juga masih dalam proses pengumpulan oleh pihak berwajib.
“Korban juga masih di bawah umur. Saya belum mengecek identitasnya,” tambah Rachmad.
Sementara itu, Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa pengemudi ojol memilih untuk tidak membuat laporan resmi terkait insiden tersebut. Karena korban tidak melapor, polisi merencanakan untuk mengembalikan anak itu kepada orang tuanya.
“Korban tidak ingin membuat laporan. Kami mungkin akan kembalikan anak ini kepada orang tuanya,” ujarnya.
Saat ini, anak di bawah umur itu masih berada di Polsek Kalideres. Namun, Rihold menekankan bahwa anak tersebut tidak ditahan, melainkan hanya diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Tidak, dia tidak ditahan, hanya diamankan saja,” tutup Rihold.
➡️ Baca Juga: Cara Tepat Menghitung Besaran THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian
➡️ Baca Juga: Aplikasi iOS Kebal Malware? Ini Cara Kerja Sistem “Sandbox” yang Mengunci Aplikasi Lain

