Balik Nama Sertifikat Rumah dari Orang Tua Meninggal ke Ahli Waris dengan Mudah

Proses untuk melakukan balik nama sertifikat rumah dari orang tua yang telah meninggal ke ahli waris sering kali menimbulkan kebingungan. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas prosedur yang dianggap tidak sederhana.
Namun, menurut pemilik akun Instagram @dokterpertanahan, Muhammad Akbar, sebenarnya proses ini tidak serumit yang dibayangkan. Ia mengklaim bahwa seluruh proses bisa diselesaikan dalam waktu hanya lima hari.
Menurut Akbar, langkah-langkah untuk melakukan balik nama dapat dilakukan melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini memerlukan sejumlah dokumen dan persyaratan administratif yang harus dilengkapi.
Syarat utama yang perlu disiapkan oleh ahli waris adalah sertifikat asli yang terdaftar atas nama orang tua yang telah meninggal, beserta akta kematian yang berfungsi sebagai bukti hukum.
Selain itu, ahli waris diwajibkan untuk menunjukkan dokumen yang membuktikan status mereka sebagai penerima warisan. Ini bisa berupa surat pernyataan waris yang telah disahkan oleh lurah dan camat setempat.
Dokumen kependudukan juga merupakan syarat penting dalam proses ini. Ahli waris harus melampirkan identitas seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran untuk mendukung verifikasi data.
Di samping persyaratan administratif, terdapat juga kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran yang diperlukan.
Ahli waris perlu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyelesaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan.
Selain itu, ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar untuk peralihan hak waris di BPN.
Akbar menjelaskan bahwa biaya ini bervariasi berdasarkan nilai aset tanah. Sebagai gambaran, untuk tanah dengan nilai sekitar Rp1 miliar, PNBP bisa mencapai sekitar Rp1 juta (0,1 persen). Untuk nilai Rp500 juta, biayanya sekitar Rp500 ribu.
Ahli waris juga wajib mengisi formulir peralihan hak waris yang tersedia di kantor BPN setempat.
Setelah semua dokumen dan kewajiban terpenuhi, proses administrasi akan berjalan sesuai dengan prosedur operasi standar yang ditetapkan.
Sebagai catatan tambahan, untuk sertifikat yang masih dalam bentuk analog dan belum diperbarui, pemilik perlu melakukan pemutakhiran terlebih dahulu. Ini termasuk melampirkan foto geotagging lokasi tanah sebelum proses balik nama dimulai.
Ringkasan Penting Balik Nama Sertifikat Warisan:
➡️ Baca Juga: <p>“Membuka Fitur Terbaik AirTag di Apple Watch: Panduan Pengaturan Langkah demi Langkah”</p>
➡️ Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Plus Leaks on Geekbench: Exynos 2600 Performance Takes Center Stage



