Berita

Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontir AKP Maulangi Terkait Suap ke AKBP Didik

Jakarta – Setelah ditangkap dalam sebuah operasi dramatis saat berusaha melarikan diri ke Malaysia, bandar narkoba Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan sebutan Ko Erwin, kini tengah menjalani proses konfrontasi untuk mengungkap jaringan serta aliran dana yang melibatkan sejumlah oknum aparat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memastikan bahwa pemeriksaan konfrontasi ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.

“Dia saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim untuk mengkonfrontasi berbagai kesaksian yang ada,” ungkapnya pada hari Jumat, 27 Februari 2026.

Salah satu individu yang dihadirkan dalam konfrontasi ini adalah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Selain itu, lima tersangka lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dari klaster yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda NTB juga turut dihadirkan. Mereka terdiri dari Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais.

“Informasi yang berkembang cukup membingungkan, masing-masing pihak memiliki versi ceritanya sendiri,” kata Eko.

Pemeriksaan silang ini dilakukan dengan tujuan yang jelas. Penyidik ingin memastikan keakuratan keterangan yang ada, terutama ketika terdapat pernyataan yang saling bertentangan, dan memperkuatnya dengan alat bukti yang ada.

“Melalui konfrontasi ini, kami mencoba menemukan kebenaran. Jika satu pihak mengungkapkan pernyataan tertentu, dan pihak lain memberikan jawaban yang berbeda, kami perlu menguji mana yang benar. Hal ini akan didukung oleh bukti yang ada, bukan hanya keterangan belaka,” tegasnya.

Salah satu fokus utama dalam konfrontasi ini adalah dugaan aliran dana dari Ko Erwin kepada AKP Malaungi, yang diduga berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa pelarian bandar narkoba yang diduga terlibat dalam skandal suap kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya terhenti.

Buronan bernama Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ungkapnya pada Jumat, 27 Februari 2026.

Penting untuk dicatat bahwa pihak kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan status tersangka terhadap Ko Erwin, yang diduga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

Status tersangka yang dijatuhkan kepada pelaku yang memberikan suap melalui perantara AKP Malaungi ini terungkap dari keterangan singkat yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp pada hari Jumat.

➡️ Baca Juga: Harga BBM Pertamina Turun Resmi Hari Ini: Perbandingan Harga di Setiap Wilayah

➡️ Baca Juga: LTPO 3.0 vs 1Hz AMOLED: hemat baterainya berasa gak sih?

Back to top button
slot qris