Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaporkan bahwa perputaran dana judi online mengalami penurunan signifikan pada semester pertama tahun 2026.
Penurunan ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil untuk memberantas praktik perjudian daring, termasuk penindakan, pemutusan akses situs, dan pelacakan aliran dana yang terkait.
Brigjen Pol Adex Yudiswan, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran dana judi online pada semester pertama tahun 2026 tercatat mencapai Rp86,8 triliun.
Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan perputaran dana judi online yang mencapai Rp359,8 triliun pada tahun 2024 dan Rp286,8 triliun pada tahun 2025.
Adex menjelaskan bahwa upaya pemberantasan perjudian daring dilakukan dengan berbagai cara, antara lain pemutusan akses situs-situs perjudian, pelacakan aset-aset terkait, pembekuan rekening, serta penutupan jalur pembayaran untuk menghentikan operasional jaringan.
Ia menambahkan bahwa pelaku perjudian daring terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi, termasuk dengan berpindah ke domain baru, membuat situs tiruan, serta menggunakan berbagai metode transaksi untuk menyembunyikan aliran dana mereka.
“Setiap kali satu domain diputus aksesnya, para pelaku judi online dapat dengan cepat beralih ke domain lain dan menciptakan ‘mirror site’ atau mengubah strategi promosi mereka melalui berbagai platform media sosial,” ujar Adex dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 3 September 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa penyamaran aliran dana dilakukan melalui metode seperti layering transaksi, penggunaan rekening “nominee”, dompet digital, hingga aset kripto.
Rekening nominee merujuk pada rekening atau akun yang terdaftar atas nama pihak lain, baik individu maupun lembaga, yang secara hukum memegang aset atau sekuritas, sementara pemilik asli tetap memiliki hak penuh atas manfaatnya.
Lebih lanjut, judi online memiliki sifat yang transnasional, di mana server, operator, tim pemasaran, dan infrastruktur yang digunakan dapat berada di negara yang berbeda, dengan sistem hukum yang juga berlainan.
Untuk menghadapi tantangan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam upaya memutus akses ke situs dan konten perjudian daring serta dengan PPATK untuk menganalisis dan melacak aliran dana.
Kerja sama juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutuskan jalur pembayaran yang digunakan oleh jaringan perjudian daring.
Adex mencatat bahwa jumlah kasus perjudian daring yang ditangani oleh Polri juga mengalami penurunan. Pada tahun 2024, Polri menangani 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka, sedangkan pada tahun 2025, jumlah kasus yang ditangani berkurang menjadi 665 dengan 754 tersangka.
➡️ Baca Juga: Processor Pertama Intel 4004 Cuma 4-bit, Kalah Kuat dari Kalkulator Zaman Sekarang
➡️ Baca Juga: 7 aplikasi populer di PC ternyata punya mode dewa, tinggal tekan tombol ini

