Site icon QNews

Batas Free Float Saham Naik 15%: Dampak Positif bagi Emiten dan Investor

Batas Free Float Saham Naik 15%: Dampak Positif bagi Emiten dan Investor

Otoritas pasar modal Indonesia berencana untuk meningkatkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kritik dari lembaga indeks global MSCI yang menilai bahwa struktur kepemilikan saham di Indonesia masih kurang mendukung likuiditas dan transparansi pasar.

Saat ini, ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih ditetapkan pada 7,5 persen, yang dianggap rendah jika dibandingkan dengan standar di bursa-bursa regional dan global. Hal ini berpotensi menghambat pergerakan dana dari investor institusi besar.

Baca Juga: Apa Itu Free Float Saham? Penjelasan Lengkap Kebijakan OJK yang Naikkan Batas ke 15%

Rencana untuk meningkatkan batas free float ini muncul setelah MSCI meminta penjelasan lebih detail mengenai data pasar saham Indonesia. Dalam evaluasi tersebut, MSCI memberikan sinyal bahwa Indonesia berisiko kehilangan statusnya sebagai Emerging Market dan dapat diturunkan ke kategori Frontier Market jika tidak ada perbaikan struktural yang segera dilakukan.

Salah satu isu yang ditekankan adalah rendahnya porsi saham publik yang dimiliki sejumlah emiten, yang berdampak pada likuiditas dan meningkatkan volatilitas harga saham, sehingga menyulitkan investor global untuk bertransaksi dengan efisien.

Langkah OJK dan Bursa Efek Indonesia

Menanggapi evaluasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI bersiap untuk menaikkan ketentuan free float menjadi 15 persen. Diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan dalam waktu dekat, meskipun regulator mengakui bahwa proses penyesuaian tidak dapat dilakukan secara mendadak.

Peningkatan free float memerlukan aksi korporasi dari masing-masing emiten serta penyesuaian dalam struktur kepemilikan saham. Dinamika internal di OJK dan BEI juga menjadi perhatian seiring dengan pergantian pejabat di kedua lembaga tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Batas Free Float Saham Naik Jadi 15%, OJK Terbitkan Aturan Baru Mulai Februari 2026

Dampak bagi Emiten

Bagi emiten, kenaikan batas free float akan mengharuskan mereka untuk lebih terbuka dalam memberikan kepemilikan saham kepada publik. Perusahaan yang saat ini berada di bawah ambang 15 persen harus merancang strategi untuk memenuhi ketentuan baru ini.

Alternatif yang mungkin dilakukan termasuk aksi korporasi seperti right issue, melepas sebagian saham oleh pemegang pengendali, atau mekanisme lain yang dapat meningkatkan porsi saham publik. Delisting dinilai sebagai langkah terakhir jika emiten tidak menunjukkan upaya penyesuaian dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Dalam peraturan BEI, emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float berisiko menjadi bagian dari Papan Pemantauan Khusus. Bursa memiliki kewenangan untuk menyuspensi perdagangan atau bahkan menghapus pencatatan saham jika pelanggaran terjadi dalam jangka waktu yang lama.

Implikasi bagi Investor

Bagi investor, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam jangka menengah hingga panjang. Peningkatan free float diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham, memperkecil bid-ask spread, dan menciptakan pergerakan harga yang lebih mencerminkan mekanisme pasar.

Investor institusi, terutama asing, kemungkinan akan lebih leluasa bertransaksi pada saham-saham dengan porsi publik yang lebih besar. Namun, aksi korporasi yang dilakukan emiten dalam jangka pendek dapat memicu volatilitas harga, sehingga investor perlu memperhatikan setiap rencana penyesuaian yang diumumkan oleh perusahaan.

Ketentuan Free Float yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia nomor I-A, free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang yang memiliki kurang dari 5 persen dari total saham tercatat. Saham tersebut tidak dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, tidak kepunyaan anggota direksi atau dewan komisaris, dan bukan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan.

Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan bahwa jumlah free float minimal harus mencapai 50 juta saham dan setara dengan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat, dengan sekurang-kurangnya 300 pemegang saham yang memiliki Single Investor Identification (SID).

Posisi Indonesia Dibanding Bursa Global

Dari segi global, ketentuan free float di Indonesia masih tertinggal. Bursa Singapura, Inggris, dan Filipina telah menetapkan free float minimum sebesar 10 persen. Thailand bahkan telah menetapkan batas 15 persen, sesuai dengan rencana kebijakan baru Indonesia.

Sementara itu, bursa-bursa di Jepang, Hong Kong, dan Malaysia menerapkan standar yang lebih tinggi dengan free float minimum mencapai 25 persen. Perbedaan ini menunjukkan tingkat kedalaman pasar dan kualitas tata kelola yang menjadi perhatian utama bagi investor global.

Kenaikan batas free float menjadi 15 persen diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia, mempertahankan statusnya sebagai Emerging Market, serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat bagi emiten dan investor.

➡️ Baca Juga: Performa per Watt: 5 Processor Baru Paling Irit Listrik di Idle & Full Load

➡️ Baca Juga: E-Sports Coach: Gaji, Tugas & Sertifikasi yang Diakui di Indonesia

Exit mobile version