Begini Vonis Hakim Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Relokasi Korban Sinabung

Terdakwa Susanti Br Ginting (tengah) dan Pelin Sembiring (kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Palu majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Medan telah diketuk terhadap tiga terdakwa korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada pada terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,41 miliar.

“Ketiga terdakwa, yakni Susanti Br Ginting alias Nande Putri, Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, dan Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa Gurukinayan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9).

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan terdakwa Susanti divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Susanti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,11 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Sementara terdakwa Susanto divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Susanto Ginting membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar Sarma.

Apabila harta benda terdakwa Susanto tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, hakim menyatakan sebagai gantinya, ia pidana penjara selama satu bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Pelin dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring membayar uang pengganti Rp88,6 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” terang Sarma.

Sarma juga menegaskan, apabila harta benda terdakwa Pelin tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan terungkap hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa tidak pernah dihukum dan ketiga terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” tutur Hakim Sarma.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu selama tujuh hari terhadap ketiga terdakwa untuk pikir-pikir. Para terdakwa dipersilahkan untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan