Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diserahkan ke Pengadilan Militer

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah secara resmi menerima berkas perkara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Berkas tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas perkara ini telah dilakukan pada hari ini. Ia menyatakan bahwa proses hukum atas dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan segera dimulai dengan jadwal sidang yang akan ditentukan.
Fredy juga menekankan bahwa pengadilan akan segera melanjutkan langkah-langkah administrasi yudisial yang diperlukan sebelum sidang perdana dimulai, memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.
Setelah penerimaan berkas, tahap selanjutnya adalah penunjukan majelis hakim yang akan bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengadili kasus ini. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penyidikan dan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Panitera pengadilan juga akan mempersiapkan jadwal sidang perdana dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Pemanggilan tersebut harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Fredy mengingatkan bahwa pemanggilan para terdakwa dan saksi harus dilakukan dengan sah dan layak, setidaknya tiga hari sebelum sidang dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses persidangan serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, terdapat empat anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempat anggota militer tersebut sebelumnya berstatus sebagai tersangka, namun kini mereka telah resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Proses persidangan mereka akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan dan pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sudah siap untuk dibawa ke pengadilan.
Andri menegaskan bahwa berkas perkara telah memenuhi semua syarat, baik secara formil maupun materiil, yang diatur dalam hukum acara militer. Dengan demikian, berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera diproses dalam sidang.
➡️ Baca Juga: Fitness Santai Tanpa Hitungan untuk Meningkatkan Gerakan Tubuh secara Alami dan Sehat
➡️ Baca Juga: Meta FragPunk 2025: Karakter Terkuat & Kartu Must-Use




