Site icon QNews

BPJS Kesehatan Nonaktifkan Peserta PBI JK Februari 2026: Cara Mengaktifkannya

BPJS Kesehatan Nonaktifkan Peserta PBI JK Februari 2026: Cara Mengaktifkannya

Mulai 1 Februari 2026, sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan dinonaktifkan. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam SK tersebut terdapat penyesuaian di mana peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru. Meskipun sejumlah peserta dinonaktifkan, total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah pada bulan sebelumnya.

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka jika memenuhi beberapa kriteria,” jelas Rizzky dalam pernyataan resminya, Rabu (4/1/2026).

Kriteria untuk Mengaktifkan Kembali Peserta PBI JK

Rizzky mencatat ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh peserta PBI JK untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan. Pertama, peserta tersebut harus tercantum dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, peserta harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Ketiga, peserta harus merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Mekanisme Pelaporan ke Dinas Sosial

Bagi peserta yang memenuhi syarat, mereka perlu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial nanti akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi atas usulan tersebut. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN, memungkinkan peserta untuk kembali mengakses layanan kesehatan.

Kanal Informasi dan Pengecekan Status

Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan JKN melalui Pelayanan Administrasi dengan menggunakan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN serta di Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan di rumah sakit, informasi dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU!. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut tersedia di ruang publik rumah sakit untuk membantu pasien.

Selain itu, ada petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit untuk menangani keluhan yang mungkin muncul. Rizzky mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan mereka saat dalam kondisi sehat, agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan berita terkini dari Ihram.co.id langsung ke WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

➡️ Baca Juga: Proses Pemadaman Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Berlanjut Pagi Ini, Warga Terpaksa Mengungsi

➡️ Baca Juga: Zeekr Siap Luncurkan Mobil Listrik Terbaru di Pasar Indonesia 2023

Exit mobile version