Berita

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Proyek untuk THR Warga Setempat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, meminta suap dari proyek-proyek yang ditangani, dengan imbalan berkisar antara 10 hingga 15 persen. Permintaan ini diduga terkait dengan kebutuhan menjelang Lebaran 1447 Hijriah, termasuk untuk disalurkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat setempat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan permintaan fee atau imbalan tersebut muncul akibat kebutuhan finansial menjelang Hari Raya. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.

Asep melanjutkan, KPK menilai bahwa tindakan Fikri Thobari ini dipicu oleh tekanan dari tradisi yang umum di kalangan kepala daerah untuk memberikan THR kepada warga.

“Ini merupakan sebuah kebiasaan yang sudah mendarah daging, meskipun bukan merupakan kewajiban. Seorang kepala daerah biasanya diharapkan untuk memberikan THR. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa KPK menduga Bupati Fikri tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup dari jalur resmi untuk memenuhi kewajiban memberikan THR tersebut.

“Seharusnya, THR diharapkan berasal dari kekayaan yang sah. Namun, bisa jadi karena tidak memiliki dana yang mencukupi, maka hal ini ditutupi dengan cara-cara yang tidak semestinya,” ungkapnya.

Imbalan yang diminta atas proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan antara 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek. Anggaran untuk Dinas PUPRPKP pada tahun ini diketahui mencapai Rp91,13 miliar.

Pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, serta sebelas individu lainnya. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keesokan harinya, 10 Maret 2026, pihak KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati beserta tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan suap.

Pada 11 Maret 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka lainnya, termasuk Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

➡️ Baca Juga: Essential Feature Request for watchOS 27: Optimizing the Apple Watch Experience

➡️ Baca Juga: BNI Rencanakan Pembagian Dividen Rp 13,03 Triliun, Setara 65% Laba Bersih 2025

Related Articles

Back to top button
slot qris slot qris