Buruan Daftar Cukup Ijazah SD Gaji Rp 5 Juta, Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen PPSU

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Qnews.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka rekrutmen untuk posisi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Sebanyak 1.652 formasi disediakan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja guna mendukung pelayanan di 267 kelurahan yang ada di wilayah ibu kota.

Bacaan Lainnya

Rekrutmen PPSU akan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Hal itu dilakukan guna mencegah adanya orang titipan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir

Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 mengenai pedoman pengendalian penyedia jasa lainnya perorangan di lingkungan Pemprov.

“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” lanjut Chaidir dikutip dari Antara.

Persyaratan utama bagi pelamar adalah lulusan minimal tingkat Sekolah Dasar (SD).

Pelamar yang berdomisili di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta akan menjadi prioritas.

Ketentuan Gaji dan Jumlah Petugas Aktif

Petugas PPSU yang diterima akan memperoleh penghasilan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta tahun 2025, yaitu sebesar Rp5.396.791 atau setara Rp5,4 juta per bulan setelah dibulatkan.

Sementara itu, jumlah tenaga PPSU yang saat ini aktif di Jakarta diperkirakan berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kelurahan, dengan rasio antara 40 hingga 70 petugas per wilayah, tergantung pada kebutuhan masing-masing kelurahan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat layanan publik di tingkat lokal sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan