Qnews.co.id, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara keliling di lima lokasi di Jakarta.
Layanan perpanjangan SIM keliling digelar untuk membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal kendaraan.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menjelaskan gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun layanan SIM ini bisa ditemui di lima lokasi pada Kamis (12/9), yakni:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan layanan dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Masyarakat juga harus mempersiapkan diri dengan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan di antaranya, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 khusus perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.