Seorang pria berusia 25 tahun yang dikenal dengan inisial A ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) Polres Bogor setelah menerima laporan dari masyarakat yang prihatin dengan situasi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada bulan Desember 2024. Laporan tersebut menjadi titik awal bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memulai penyelidikan dan penyidikan secara bertahap, dengan fokus pada perlindungan dan pendampingan yang diperlukan bagi korban,” ungkap Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri, Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Korban yang berusia 42 tahun diketahui merupakan seorang perempuan dengan disabilitas intelektual. Sementara itu, pelaku, A, adalah seorang buruh harian lepas yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, penyidik berhasil menangkap pelaku pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan berbagai alat bukti, termasuk hasil visum et repertum (VER) yang menjadi bagian dari pembuktian dalam kasus ini.
Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Bogor menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menangani setiap laporan tindak pidana dengan profesional, khususnya yang melibatkan korban dari kelompok yang rentan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan profesional demi mencapai keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: HP Gaming Dengan Layar 144Hz Tapi Touch Sampling Rate Cuma 180Hz, Kenapa Bisa Begitu?
➡️ Baca Juga: <p>“Rasakan Suara Luar Biasa dengan Headphone In-Ear Technics EAH AZ100: Kenyamanan Seperti AirPods”</p>

