Qnews.co.id – Camat Cilodong, Zainan Arifin mengatakan bakal menyegel perumahan Kavling BRI yang berada di kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.
Segel paksa yang dilakukan pemerintah kota Depok itu, lantaran pihak pengembang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut data yang diterima, perumahan yang yang belum ada namanya itu berjumlah puluhan unit dan akan dilimpahkan ke Satpol PP.
“Kalau kami tahu sudah ada Surat Peringatan ke 3 selesai, dan akan disegel. Lokasi ada di Kavling BRI, jadi tanah semuanya tapi tanah keseluruhannya ini Kavling BRI. Tanah Kavling BRI, tapi dibangunnya orang per orang dan pengembang,” kata Zainan Arifin saat mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah sidak pembangunan perumahan, dikutip dari Jurnal Depok.
Zainal menjelaskan bahwa banyak yang menitipkan kepada pengembang untuk dibangun perumahan dilokasi tersebut.
“Tadi juga sudah disebut sama lurah, banyak rumah di sini yang tidak berizin. Kami akan mendata dulu, karena banyak rumah tumbuh. Nah rumah tumbuh itu ada undang-undang perumahan ya pada saat covid, sekarang enggak boleh ya,” paparnya.