Finance

Cara Tepat Menghitung Besaran THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian

Setiap pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara berkesinambungan berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan saat Lebaran 2026. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kementerian Agama telah menetapkan tanggal 17 Februari 2026 untuk sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan perkiraan, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, sehingga perusahaan diharuskan mencairkan THR paling lambat pada 13 Maret 2026, yaitu tujuh hari sebelum hari raya.

Ketentuan Sanksi dan Denda Keterlambatan

Menurut Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, yang berlaku mulai setelah batas waktu pembayaran berakhir.

Walaupun dikenakan denda, perusahaan tetap harus melunasi THR kepada pekerja/buruh. Selain itu, perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban tersebut juga akan mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Menghitung Besaran THR 2026

Waktu Kerja 12 Bulan atau Lebih

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah ini meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Contohnya, seorang pekerja di Jakarta yang telah bekerja selama dua tahun dengan upah UMP sebesar Rp5.729.876 akan menerima THR senilai satu bulan upah, yaitu Rp5.729.876.

Waktu Pengerjaan Kurang dari 12 Bulan

Pekerja yang masa kerjanya satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Contoh perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja enam bulan menggunakan UMP Jakarta Rp5.729.876 adalah (6/12) x Rp5.729.876, sehingga THR yang diterima sebesar Rp2.864.938.

Skema Pembayaran untuk Pekerja Harian Sebelumnya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur tata cara pembayaran THR bagi mantan pekerja harian lepas. Bagi pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diukur berdasarkan rata-rata upah yang diperoleh setiap bulannya selama bekerja. Hal ini menjadi dasar penghitungan nilai THR yang akan diterima.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan pembaruan berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

➡️ Baca Juga: Review Software AI Voice Generator: Murf vs ElevenLabs vs PlayHT

➡️ Baca Juga: Essential Feature Request for watchOS 27: Elevate Your Apple Watch Experience

Related Articles

Back to top button