Cegah Terorisme, Kemenko Polhukam Rancang Sistem Pelaporan Tindakan Ekstrimis

Arsip foto - Kopral (Purn) Partika Subagyo melakukan aksi tolak doktrin terorisme dan radikalisme di kawasan Gladag, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/4/2021). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sedang merancang sistem pelaporan terkait tindak ekstrimis yang berpotensi mengarah kepada aksi terorisme.

Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Ruly Chandrayadimen mengungkapkan pentingnya sistem pelaporan sebagai upaya penanganan aksi terorisme dengan cepat.

Bacaan Lainnya

Selama ini, pemerintah belum memiliki sistem khusus untuk menerima pelaporan tindakan ekstrimis yang berpotensi mengarah ke aksi terorisme.

“Belum ada sistem pelaporan yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor,” kata Ruly dalam pembahasan rancangan sistem pelaporan di Pontianak, Kamis (17/10).

Hal tersebut, selama ini terkendala karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum. Padahal wadah pelaporan khusus sangat diperlukan agar pemerintah dapat melakukan penanganan secara tepat.

Berkaca dari kondisi itu, Kemenko Polhukam mengundang sejumlah pihak dalam rapat. Kemenko Polhukam ingin memastikan sistem pelaporan yang sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak menabrak undang-undang.

Pihak yang diundang dalam rapat, kata Ruly, di antaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah perwakilan dari kementerian terkait.

Dengan adanya pembahasan itu, Ruly berharap sistem pelaporan tersebut bisa terbentuk secepatnya. Dengan begitu, pemerintah akan terbantu dalam memberantas aksi terorisme.

“Isinya telah sesuai dengan amanat presiden melalui Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024,” terang Ruly.

Sejauh ini, pihak Kemenko Polhukam belum menjelaskan secara rinci tentang poin-poin pembahasan rancangan terkait wadah pelaporan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan