Qnews.co.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung agar tidak mengkhianati komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia minyak di tubuh Pertamina.
Hal ini merespons lambannya penetapan tersangka terhadap sejumlah nama penting yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak periode 2018–2023.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyoroti dua sosok sentral, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Mars Ega Legowo Putra.
Keduanya dinilai mustahil tidak mengetahui atau bahkan tidak menyetujui setiap keputusan strategis yang berkaitan dengan ekspor minyak mentah serta impor dan distribusi BBM selama menjabat.
“Kalau melihat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang setiap tahun mereka tanda tangani, secara logika tidak mungkin keduanya tidak ikut bertanggung jawab,” ujar Yusri dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Yusri Usman merujuk pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperkuat dugaan keterlibatan Nicke dan Mars Ega dalam praktik penjualan solar industri di bawah harga pokok penjualan kepada sejumlah perusahaan tambang, termasuk konglomerasi tambang Adaro milik Boy Thohir. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,4 triliun.
Tak hanya itu, Yusri Usman juga menyoroti usulan formula harga BBM jenis Pertalite RON 90 yang diajukan Mars Ega dan Alvian Nasution—eks Dirut Pertamina Patra Niaga—melalui Nicke kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif. Berdasarkan temuan BPK, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13,11 triliun.
CERI turut menyoroti kerugian tambahan senilai Rp2,9 triliun terkait sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang dikaitkan dengan tersangka Moch Reza Chalid alias “gasoline godfather.”
“Semua data itu ada, sehingga kami meyakini bahwa Nicke Widyawati dan Mars Ega Legowo dalam waktu dekat akan menyusul kawan-kawannya menjadi tersangka,” tegas Yusri.
Namun, CERI juga mengungkap isu sensitif mengenai dugaan intervensi hukum. Menurut informasi yang diterima pihaknya, Nicke sempat dijemput oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta pada 10 Juli 2025 untuk diperiksa dan ditahan. Namun, status tersangka itu disebut-sebut dibatalkan mendadak atas permintaan seorang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi.
“Kalau benar ada intervensi yang menghentikan proses hukum, itu jelas penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melibas mafia migas,” tutup Yusri.
CERI meminta Jaksa Agung untuk berdiri tegak dalam penegakan hukum dan tidak terpengaruh tekanan politik atau kepentingan pribadi, demi menjaga marwah institusi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap agenda reformasi sektor energi.