Berita Utama

Cuti Bersama Idul Fitri 2026 Resmi: ASN Nikmati Libur Tiga Hari

Pemerintah telah mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Keputusan ini menetapkan cuti bersama sepanjang tahun 2026 sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengaturan hari kerja ASN. Salah satu poin penting adalah penetapan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang memberikan tambahan waktu libur bagi ASN selama Lebaran.

Dalam Keppres 42/2025, dijelaskan bahwa kebijakan cuti bersama ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara efektivitas pelayanan publik dan kebutuhan ASN dalam merayakan hari besar keagamaan.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Baca Juga: THR ASN 2026 Akan Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya Jelang Lebaran

ASN Diberi Cuti Tiga Hari saat Idul Fitri 2026

Sesuai dengan Keppres 42/2025, pemerintah telah menetapkan tiga hari cuti bersama untuk Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada Jumat, 20 Maret 2026; Senin, 23 Maret 2026; dan Selasa, 24 Maret 2026.

Dengan kebijakan ini, ASN berpeluang menikmati libur Lebaran yang lebih panjang, terutama jika digabungkan dengan libur nasional Idul Fitri dan akhir pekan. Diharapkan langkah ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk bersilaturahmi tanpa mengganggu kelangsungan layanan publik.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan 17 Hari Libur Nasional untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB ini ditandatangani setelah Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada 19 September 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratiknomenegaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Untuk tahun 2026, jumlah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah adalah 17 hari,” kata Pratikno.

Rincian Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan dikeluarkannya Keppres dan SKB ini, pemerintah berharap perencanaan kerja ASN dan pelayanan publik di tahun 2026 dapat dilaksanakan dengan lebih teratur dan efektif.

➡️ Baca Juga: Menhan Diimbau Fokus pada Ancaman Keamanan Nasional untuk Kekuatan Negara

➡️ Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Membuat Sejarah dengan Lolos ke Semifinal Piala Asia Futsal 2026

Related Articles

Back to top button