Dapatkan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol dan Kurir Logistik

Pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor transportasi. Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pengemudi ojek online, kurir logistik, dan sopir angkutan, dengan tujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa diskon ini berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini ditujukan bagi pekerja transportasi yang bekerja secara mandiri tanpa menerima upah dari pemberi kerja.
Berlaku Mulai Januari 2026 hingga Maret 2027
Teguh menambahkan bahwa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor transportasi akan berlaku selama 15 bulan, mulai dari Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran 50 persen hanya tersedia dari April hingga Desember 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.
“Iuran sebesar Rp16.800 akan mendapatkan potongan 50 persen, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp8.400,” jelas Teguh Wiyono, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Senin (2/2).
Teguh berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat pekerja sektor transportasi untuk mendaftar dan aktif berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, mengingat risiko kerja di sektor ini cukup tinggi.
Pekerja bukan penerima upah adalah kelompok pekerja mandiri yang mendaftar secara individu ke BPJS Ketenagakerjaan, meliputi beragam profesi, seperti freelancer, pedagang, petani, nelayan, seniman, hingga pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Dalam sektor transportasi, fokus utama kebijakan diskon ini adalah pada pengemudi ojek online, kurir logistik, dan sopir angkutan yang setiap harinya berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja di jalan.
Manfaat JKK dan JKM Bagi Peserta
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat JKK mencakup biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya hingga peserta dinyatakan sembuh, sesuai dengan indikasi medis.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun penyakit lainnya. Program ini bertujuan untuk menjamin perlindungan finansial bagi keluarga peserta.
Baca Juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Simak Rinciannya
Tingkat Kepesertaan Masih Rendah
Teguh mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah eks Karesidenan Surakarta perlu ditingkatkan. Di Kota Surakarta, kepesertaan baru mencapai 42,59 persen, sementara di Wonogiri 33,60 persen, Sukoharjo 33,21 persen, Karanganyar 27,65 persen, dan Sragen 27,24 persen.
Menurut Teguh, rendahnya tingkat kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, pengusaha, dan tokoh masyarakat untuk terus melakukan edukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat terlindungi dari berbagai risiko yang tidak diinginkan saat bekerja,” ungkap Teguh.
Pemerintah berharap kebijakan diskon iuran ini dapat menjadi stimulan agar semakin banyak pekerja di sektor transportasi yang mendapatkan perlindungan sosial dan ekonomi.
➡️ Baca Juga: Fran Garcia Kandas ke Bournemouth: Real Madrid Batalkan Transfer
➡️ Baca Juga: Cara Buat Tim E-Sports Sekolah: Guide untuk Guru & Pelatih



