Site icon QNews

Demian Aditya Absen di Sidang Cerai dengan Sara Wijayanto, Pengadilan Berikan Peringatan Resmi

Demian Aditya Absen di Sidang Cerai dengan Sara Wijayanto, Pengadilan Berikan Peringatan Resmi

Perkara perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya kini telah resmi dimulai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana yang digelar pada hari Kamis, 24 September 2026, berlangsung tanpa kehadiran dari pihak Demian Aditya, yang menjadi salah satu pihak dalam perkara ini.

Sara Wijayanto hadir di pengadilan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Demian sebagai tergugat tidak terlihat di dalam ruang sidang, menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.

Ketidakhadiran Demian dalam sidang perdana bukanlah penghalang bagi kelanjutan proses perceraian. Jika ia kembali tidak hadir setelah mendapatkan panggilan resmi dari pengadilan, proses perceraian dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya, yang dapat berujung pada keputusan verstek.

Abid, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa sidang perdana tetap dapat dilaksanakan meskipun salah satu pihak tidak hadir.

“Sidang perdana sudah dilaksanakan. Hanya penggugat yang hadir, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat, yaitu Demian, tidak hadir,” ungkap Abid saat memberikan keterangan di pengadilan.

Menurut Abid, pengadilan masih memberikan kesempatan kepada Demian untuk hadir di sidang berikutnya. Proses pemanggilan bisa dilakukan lebih dari satu kali, tergantung pada perkembangan kasus.

Jika Demian tetap tidak hadir meski telah dipanggil dengan benar dan tidak memiliki alasan yang sah, majelis hakim berhak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat.

“Apabila hakim sudah yakin bahwa tergugat tidak hadir berdasarkan ketentuan hukum, biasanya pemanggilan dilakukan dua hingga tiga kali. Jika penggugat ingin melanjutkan perkaranya, maka keputusan dapat diambil secara verstek jika tergugat tetap tidak hadir sama sekali,” jelas Abid.

Kondisi ini juga mengakibatkan agenda mediasi antara Sara dan Demian belum dapat dilakukan. Proses mediasi dalam kasus perceraian memerlukan kehadiran dari kedua belah pihak yang berperkara.

Dengan Demian tidak hadir dalam sidang perdana, maka proses mediasi yang seharusnya mempertemukan keduanya tidak dapat dilaksanakan.

“Jika salah satu pihak tidak hadir, maka mediasi tidak bisa dilaksanakan. Jika tidak hadir dua kali atau lebih, kemungkinan besar tidak akan ada mediasi. Apa yang akan dimediasi jika kedua belah pihak tidak hadir?” tambah Abid.

Meski satu pihak tidak hadir, jalannya perkara perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

➡️ Baca Juga: iOS 19 Tidak Pernah Dirilis? Prototipe Internal Apple Bikin Heboh!

➡️ Baca Juga: Zodiak dengan Rezeki Kuat yang Meningkat di Usia 40-an

Exit mobile version