Diduga Ditipu Orang Ini, Bambang Sujatmiko Sebut Kliennya Alami Kerugian Puluhan Juta

Ilustrasi pelaku melakukan penipuan

Qnews.co.id, JAKARTA – Kuasa hukum VB, Bambang Sujatmiko mengakui kliennya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat diduga dilakukan penipuan oleh Direktur Bisnis CV. Berkarya Santosa Abadi berinisal RIF.

“Benar client kami atas nama VB mengalami kerugian secara finansial sekitar Rp19,5Jt, namun apabila dilihat dari kerugian lain seperti waktu nama baik pembayaran pekerjaan ulang mungkin bisa ditaksir sekitar Rp50jtan,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Bacaan Lainnya

Bambang menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika pelaku tidak mengembalikan kerugian kliennya. 

“Client kami di berikan chueque yang tidak biisa di cairkan sudah lebih dari 1 bulan sejak diberikannya cheque tersebut, saat ini kami akan melakukan jalur hukum apabila memang tidak ada itikad baik dari pelaku, tentunya para korban lain juga akan melakukan hal yang sama ketika VB keinginan para korban untuk kasus ini,” ujarnya. 

Bambang menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal dari project SBUJK. Dia menyebut kliennya bersepakat dengan korban untuk mengerjakan projcet tersebut. 

“Kami dalam beberapa hal telah mendapatkan perbuatan yang tidak mengenakan dan tidak menguntungkan, serta mengalami kerugian yang sangat banyak. Sebagai pengusaha yang bekerja secara profesional mendapatkan sebuah pekerjaan dari salah satu klien kami untuk menyelesaikan pembuatan perizinan SBUJK,” ujarnya. 

Menurutnya, saat VB mendapatkan project pembuatan perizinan ini maka berkomunikasi dengan sodara Riz menayakan perihal bisa mengerjakan pembuatan perizinan atau tidak.

“Saya paham alur perizinan ini memelukan lingkup pengerjaan ke sebuah asosiasi dan riz mengaku berada di asosiasi dan mengakui bisa mengerjakan perizinan ini. awal komunikasi pada tanggal 30 Juni 2024,” ujarnya. 

“Pada tanggal 1 Juli 2024 pelaku Rizq memberikan nominal pekerjaan sekitar 27 Jt dengan DP Rp19,5jt. Kemudian VB meminta untuk penandatangani MoU untuk secara resmi mengerjakan projcet ini dan di tandatangani kedua belah pihak pada tanggal 11 Juli 2024,” sambungnya. 

Semua berkas dan DP sekitar 19,5Jt sudah diberikan oleh VB pada Rizq sebagai langkah awal pekerjaan dan permintaan dari Rizq dengan estimasi pekerjaan selesai 14 hari kerja. 

Kemudian, pada tanggal 27 Juli VB menanyakan progressnya, namun alhasil diberikan progress VB tidak mendapatkan respon sama sekali dan berbeda saat sebelum di transfer saat ditanyakan progress sangat lambat.

Sampai pada 5 agustus pelaku menyampaikan terdapat kendala di pembayaran tenaga ahli dan menyampaikan pekerjaan akan selesai tanggal 14 Agustus 2024. 

VB masih memberikan waktu sampai tanggal tersebut namun alhasil mendapatkan pekerjaan selesai, pada  tanggal 15–21 Agustus pekerjaan masih juga belum selesai atau mungkin tidak pernah di kerjakan dan VB tidak mendapatkan respon yang baik yaitu sulit di hubungi, seakan menghindar dari tanggung jawabnya. 

“Sampai pada titik tanggal 4 september VB memberikan pilihan pekerjaan akan dilanjutkan atau uang di kembalikan, mengingat sudah jauh dari batas MoU dan kesepakatan dan VB berpikir ini salah satu mengarah pada indikasi penipuan, di sisi lain banyak kerugian yang di dapatkan VB baik nama baik pada client, kerugian materil dana dan waktu.  Sampai pada pelaku menyatakan bahwa akan mengembalikan dananya,” ungkapnya. 

Namun dari mulai tanggal 9 september 5 November 2024 dana masih belum di kembalikan, sampai pada titik sodara VB pada bulan september sudah menunjuk pengacara atas nama bambang sujatmiko SH.

MLI untuk menaikkan kasus pada ranah hukum, dikarenakan dalam perjalanannya sodara rizq juga sempat mengundur undur waktu pengembalian karena akan memberikan cheuqe namun ternyata cheque yang di berikan di bulan septemberpun sampai 5 november ini belum bisa di cairkan karena tidak ada dananya dan di cheuqe tidak juga diberikan tanggal pencairan.

“Bulan Oktober VB aktif mencari informasi keberadaan pelaku karena belum juga ada itikad baik untuk pengembalian dana, tepat tanggal 28 Oktober VB mendapatkan informasi dari rekan ternyata ada sekitar 27 korban indikasi penipuan investasi atau penggelapan dana terutama pada kalangan UMKM dan project atas nama pelaku Rizq yang sampai terdapat grup para korbannya, yang apabila di total bisa sampai kurang lebih 100Jt untuk kerugian finansial belum termasuk kerugian waktu, nama baik dan lainnya,” imbuhnya. 

Bambang pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya pelaku usaha, ekonomi kreatif dan UMKM untuk berhati hati terhadap atas nama tersebut karena pelaku sering kali menyampaikan beberapa status yang memiliki kedudukan penting di organisasi organisasi pengusaha besar, serta sering kali menyampaikan kenal dengan pejabat pejabat tinggi dan menawarkan hal hal manis. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan