Diduga Lakukan Penggelapan Keuangan, LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Direktur PT Ghf Argo Mandiri ke Polda Metro

Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar dan Alfin Rapael melaporkan Direktur PT Ghf Argo MANDIRI ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan laporan keuangan dan dividen.

Qnews.co.id – Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar dan Alfin Rapael melaporkan Direktur PT Ghf Argo MANDIRI ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan laporan keuangan dan dividen.

“Klien kami telah dirugikan secara materil dan immateriil, selanjutnya kami laporkan Direktur PT Ghf Argo Mandiri ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Alkausar dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Alkausar menjelaskan, kliennya yakni tuan Lim Lie Ie selaku pemegang saham dalam perusahaan tersebut hingga sekarang tidak pernah menerima laporan keuangan dari Direktur PT Ghf Argo Mandiri. 

“Klien kami selaku pemegang saham dengan lembar saham atau dengan nilai sebesar Rp99 juta dari total nilai saham PT Ghf sebesar Rp300 juta tidak pernah menerima laporan keuangan,” ujarnya. 

Selain itu, Direktur PT Ghf tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lainnya.

“Semenjak klien kami diangkat sebagai Komisaris dan Pemegang Saham untuk membahas Laporan Keuangan PT Ghf Argo Mandiri dan deviden klien kami selaku pemegang saham sejak Juli 2022 sampai dengan tahun 2024 tidak pernah melakukan Rapat Umum,” ucapnya. 

Sementara itu, advokat Alfin Rapael menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 555/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt tertanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan perintah pengadilan, memberikan izin kepada klien kami untuk memanggil sendiri atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT Ghf dengan beberapa agenda.

“Antaera lain dari agenda yang dimaksud permintaan data laporan keuangan PT Ghf tidak terkecuali dalam hal ini audit perusahaan, melakukan pembagian deviden perusahaan, akan tetapi Direktur PT Ghf mengingkari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya. 

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan