Qnews.co.id – Pengacara vokal dan kritis Alvin Lim memberikan apresiasi atas kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai responsif dalam menangani kasus pelaporan masayarakat.
Hal tersebut terbukti dengan dua pelaporan LQ Indonesia Lawfirm terkait kasus penggelapan mobil yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan penyerobotan ruko di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Perkara itu langsung mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan memerintahkan jajarannya untuk segera memproses pelaporan LQ Indonesia.
“Terimakasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatensi pelaporan kami. Pak Kapolri sangat membantu dalam penegakan hukum,” kata Alvin Lim dalam videonya dikutip Quotienttv, Sabtu (14/12/2024).
“Karena memang dua orang ini melakukan kejahatan murni dan patut dilakukan penindakan. Kasus pertama yang di Jakarta Selatan sudah ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan pelaporan penipuan mobil di proses Polres Metro Jakarta Utara,” sambungnya.
Menurut Alvin Lim, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membawa banyak perubahan. Hal tersebut sesuai dengan slogan presisi yang menjunjung tinggi responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Founder LQ Indonesia Lawfirm itu berharap semua jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk bekerja sesuai dengan arahan Kapolri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya orangnya objektif, kalau salah saya bilang salah, kalau benar saya bilang benar. Dari seluruh kepala kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo paling responsif. Kerja-kerja Polri banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Kerja-kerja baik harus ditingkatkan semua personel kepolisian,” tutur Alvin Lim.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Audy Walangitan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan ruko di Jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat pemberitahuan bernomor B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan tertanggal 23 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kombes Gogo Galesung.
Tersangka disangkakan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak berdasarkan Pasal 167 KUHP atau Pasal 385 KUHP.
Kemudian, mantan Lawyer LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara atas dugaan penggelapan mobil operasional milik LQ.
Proses penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, di mana dua bukti dianggap cukup untuk menyatakan bahwa Saddan membawa mobil Avanza hitam milik firma hukum tersebut tanpa izin.
Adapun penetapan tersangka tersebut telah teregister dengan Surat Penetapan Nomor: Sp. Tap/150/VII/RES.1.11/2024/Reskrim.
Meski demikian, Alvin Lim telah mencabut laporan polisi tersebut karena Saddan Sitorus telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya melakukan penggelapan mobil.