DPR Diskusi Pengambilan Keputusan RUU Watimpres

Qnews.co.id, JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kini telah memasuki fase diskusi dan pengambilan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah secara umum memahami dan sepenuhnya mendukung proses penyusunan RUU Wantimpres.

“Peran Wantimpres sangat krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang bersifat independen serta strategis. Oleh karena itu, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Wantimpres,” ujarnya saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Kamis (19/09).

Penyusunan RUU ini diusulkan dengan maksud untuk mengoptimalkan fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan masukan serta pertimbangan kepada Presiden.

Penguatan ini juga mencakup penyesuaian terhadap tantangan baru yang dihadapi negara, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis dan kompleks.

Wantimpres diharapkan dapat berfungsi sebagai mitra utama dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan relevan. Nasihat yang diberikan harus mencakup berbagai dimensi strategis, termasuk aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, untuk mendukung perumusan kebijakan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif multidimensi terhadap berbagai isu yang dihadapi saat ini.

Rekomendasi yang dimaksud akan dilakukan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam dan analisis berkualitas sebagai dasar bagi Presiden dalam mengambil keputusan strategis.

“Wantimpres menjadi lembaga yang mampu memberikan rekomendasi strategis,” tegasnya.

Selanjutnya, pemerintah juga melihat pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Wantimpres. Peran yang dapat diambil oleh Wantimpres adalah sebagai mitra yang solid dalam memberikan pandangan strategis yang dapat memperkuat koordinasi di sektor ekonomi, sosial, dan politik.

Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan secara sektoral, tetapi juga integratif dan berkelanjutan.

“Kami yakin bahwa dengan disahkannya RUU ini, kita telah melangkah maju dalam memperkuat institusi penasihat Presiden yang lebih responsif dan relevan dalam menghadapi berbagai tantangan saat ini dan di masa depan,” tutup Anas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan