DPR Membahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh AM Secara Serius

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa mereka telah mengatur jadwal untuk melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustadz, yang juga dikenal sebagai juri dalam perlombaan tahfidz di televisi.
Menurut informasi yang beredar, kasus tersebut diduga berlangsung antara tahun 2017 hingga 2025, menunjukkan rentang waktu yang cukup lama untuk kejadian yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Rapat dengar pendapat umum ini dijadwalkan akan diadakan di kompleks parlemen di Jakarta pada tanggal 2 April 2026. Agenda ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan kejelasan mengenai isu yang sangat serius ini.
Habiburokhman menyatakan harapannya agar RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap terduga pelaku, serta mendatangkan keadilan bagi para korban secepat mungkin. Ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk menangani masalah serius semacam ini dengan tuntas.
Dalam agenda rapat tersebut, Komisi III DPR akan mengundang beberapa pihak yang relevan, termasuk perwakilan dari korban dan kuasa hukumnya. Selain itu, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang dari Bareskrim Polri juga akan diundang untuk memberikan keterangan.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah dua ustadz yang sebelumnya sempat disebut-sebut dalam pembicaraan publik. Ia berusaha meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi di kalangan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sosok yang sedang disorot dalam kasus ini bukanlah Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka, dua nama yang sebelumnya muncul dalam isu ini. Penjelasan ini penting untuk menghindari kebingungan dan asumsi yang salah di masyarakat.
“Jadi, pelaku yang dimaksud sebenarnya adalah seseorang yang lebih dikenal dengan sebutan Syekh,” ungkapnya. Penegasan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga reputasi pihak-pihak yang tidak terlibat dalam kasus ini.
Habiburokhman menambahkan bahwa klarifikasi ini sangat penting untuk menjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Dalam situasi yang rumit seperti ini, ketepatan informasi menjadi kunci untuk mencegah stigma negatif terhadap individu yang tidak bersalah.
➡️ Baca Juga: Persija Jakarta Lepas Hansamu Yama dan Rio Fahmi: Rizky Ridho dan Maxwell Ucapkan Selamat Tinggal
➡️ Baca Juga: Perangkat Digital Alternatif untuk Kebutuhan Teknologi Sehari Hari




