Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tersebut akan dilanjutkan bersama dengan Menteri Hukum dan menteri Sekertaris Negera.
“Kami harus memastikan bahwa undang-undang ini bergerak selaras dengan kebutuhan semua pihak. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Willy, dikutip Senin (28/10).
Willy menjelaskan RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Dengan tekad yang bulat dan dukungan dari semua pihak, harapan untuk merealisasikan RUU ini makin mendekati kenyataan,” tuturnya.
Politisi Partai Nasdem juga menyampaikan urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak DPR bersama pemerintah untuk segera mengesahakan RUU Perampasan Aset.
“Kita berharap ini seharusnya disahkan untuk menguatkan dalam pemberantasan korupsi,” kata Jurubicara KPK, Tesa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (25/10).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
“Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri,” ujarnya.
Selama ini, tambah Tessa, pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum.
Sebab, RUU Perampasan Aset tanpa menunggu putusan pidana akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.
“Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional, ini juga untuk penguatan keuangan negara,” tuturnya.