Dua Pelaku Tawuran Maut di Maluku Tenggara Ditangkap, Korban Tewas Akibat Bacokan Parang

Dua orang yang terlibat dalam tawuran maut di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil, telah ditangkap. Mereka diidentifikasi dengan inisial EN dan OH, setelah insiden berdarah yang merenggut nyawa satu orang.
Kapolres Maluku Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat. Setelah melakukan identifikasi yang mendalam, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Penangkapan keduanya berlangsung pada tanggal 30 Maret 2026, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal. Insiden tersebut bermula dari bentrokan yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, yang sempat mereda setelah aparat keamanan turun ke lokasi untuk meredakan ketegangan.
Namun, situasi kembali memanas pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIT. Dalam kondisi tersebut, kedua tersangka diduga menyerang korban yang berinisial FAR dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan terluka parah dan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur. Kejadian ini tentu saja menambah daftar panjang kasus kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres Rian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bersikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi di Maluku Tenggara tetap kondusif dan aman.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana yang mengancam nyawa serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Penting bagi semua pihak untuk menjaga situasi keamanan di Maluku Tenggara agar tetap stabil dan tidak terjadi aksi balasan yang dapat memperburuk keadaan.
“Kami juga terus melakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi tindakan balas dendam,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, kepolisian berencana untuk meningkatkan patroli serta pengamanan di daerah-daerah yang rawan konflik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kapolres Rian kembali mengingatkan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Dia meminta agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat memperparah situasi yang ada.
➡️ Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1447 H Digelar 17 Februari: Tahapan dan Prosesnya
➡️ Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Rabu 11 Maret 2026 untuk Wilayah Jakarta yang Harus Anda Ketahui




