Dua Tahun Berlalu, Kejagung Belum Kembalikan Aset Sitaan Korban Indosurya

Ilustrasi - Sudah 2 tahun lebih sejak Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Indosurya memvonis Henry Surya bersalah dan memerintahkan agar aset-aset sitaan di kembalikan ke para korban melalui kejaksaan agung. Foto: setkab.go.id/

Qnews.co.id, JAKARTA – Sudah dua tahun berlalu, Kejaksaan Agung belum menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian aset-aset sitaan milik para korban koperasi Indosurya.

Kuasa hukum korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm Adi Priyono menduga ada oknum di Kejaksaan Agung yang bermain terutama di bagian Jampidum, sehingga eksekusi tak kunjung dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“Dua tahun lamanya kami menunggu Kejaksaan Agung tidak mau melaksanakan putusan MA. Ada apa kejaksaan agung, khususnya Jampidum?” ujar Adi kepada Qnews.co.id, Selasa (10/9).

Adi mempertanyakan, apakah Kejagung mudah disogok sehingga tidak melaksanakan putusan MA.

“Apakah Kejaksaan Agung sudah tidak mau mengikuti aturan hukum? Masyarakat melihat dan menilai buruk terhadap kinerja Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Salah seorang nasabah Indosurya, Jeffry mengungkapkan rasa kecewanya. Ia mengaku sudah 4 tahun menunggu sejak praktik penipuan Indosurya terbongkar ke publik.

Mereka yang tadinya berharap banyak dengan aparat Kejaksaan Agung, kini harus tertunduk lesu. Jeffry menduga ada oknum di kejaksaan yang ingin menguasai aset sitaan milik mereka.

“Sempat ada harapan dana kami kembali. Namun, rupanya ada oknum penegak hukum di kejaksaan yang selama ini bermain dan ingin menguasai aset sitaan yang berasal dari uang milik kami. Kami kecewa pada kejaksaan agung,” tegasnya.

Koperasi Indosurya merupakan salah satu modus penipuan investasi bodong terbesar di Indonesia. Investasi tersebut telah merugikan 24000 nasabah dengan total transaksi mencapai Rp104 triliun Rupiah.

Mahkamah Agung bahkan memutus Henry Surya bersalah dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara serta memerintahkan agar aset sitaan dikembalikan kepada para korban.

*Quotient Center selaku penyedia jasa hukum, media dan investasi diketahui sebagai perusahaan yang berisi pengacara-pengacara vokal yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim. Quotient Center telah membantu korban investasi bodong dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Kembangan dan Lebak bulus. Masyarakat yang membutuhkan jasa layanan dapat menghubungi Hotline 0817-489-0999 atau 08111-533489.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan