Site icon QNews

Dugaan Kekerasan Seksual DJ Wanita di SCBD, Polisi Segera Tentukan Nasib Terduga Pelaku Berjabat

Dugaan Kekerasan Seksual DJ Wanita di SCBD, Polisi Segera Tentukan Nasib Terduga Pelaku Berjabat

Jakarta – Status hukum TI, yang dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di area SCBD, Jakarta Selatan, segera ditentukan oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya telah mengangkat penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Penentuan status hukum TI akan dilakukan setelah penyidik melengkapi bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, TI sebagai terlapor, serta beberapa saksi yang ada di lokasi.

“Penanganan dari kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Budi, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan ini, pihak Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan pemeriksaan saksi, tetapi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta memperoleh hasil visum medis dan pemeriksaan psikologis dari korban.

Hasil visum medis menjadi salah satu temuan penting yang saat ini sedang diteliti oleh penyidik. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya luka pada tubuh korban, yang diduga disebabkan oleh kekerasan dengan benda tumpul.

“Berdasarkan hasil visum medis, terdapat luka pada tubuh korban yang terindikasi berasal dari kekerasan benda tumpul,” jelasnya.

Untuk memastikan karakteristik luka tersebut, penyidik berencana meminta keterangan dari dokter ahli. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memperkirakan waktu terjadinya luka dan mencocokkannya dengan kronologi yang disampaikan oleh korban.

“Penyidik juga akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah semua bukti dan hasil pemeriksaan terkumpul, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Budi.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada 13 Februari 2026 di salah satu tempat hiburan yang berada di kawasan SCBD. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026.

Saat ini, kasus ini berada di bawah penanganan Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah unggahan di akun Instagram @moodindonesia.co yang memuat pengakuan dari seorang perempuan yang mengaku sebagai DJ.

Dalam unggahan tersebut, perempuan tersebut mengklaim bahwa dirinya menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang diduga memiliki jabatan tinggi.

➡️ Baca Juga: Software VPN Gratis Tanpa Kuota untuk Windows & Android (Proton, Windscribe)

➡️ Baca Juga: Arema FC vs Persijap Jepara: Marcos Santos Merasa Malu, Singo Edan Targetkan Kebangkitan

Exit mobile version