Jakarta – Selebgram Julia Prastini, yang lebih dikenal dengan nama Jule, telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyebaran vape yang mengandung etomidate. Penangkapan Jule berlangsung di sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Selatan, setelah ia menerima paket berisi cartridge vape yang diduga mengandung substansi tersebut.
Kasus ini diawali dari penangkapan dua perempuan yang berinisial RR dan RN di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang juga terlibat dalam peredaran zat tersebut.
Dari lokasi penangkapan kedua perempuan itu, aparat kepolisian menemukan banyak cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada seorang warga negara China yang dikenal dengan inisial XC dan Jule.
Menurut keterangan pihak kepolisian, paket yang ditujukan kepada Jule berisi satu cartridge vape yang mengandung etomidate. Setelah paket diterima oleh Jule, pihak berwenang melakukan penggeledahan dan menemukan satu cartridge vape yang sudah digunakan. Pemeriksaan urine terhadap Jule juga menunjukkan hasil positif, mengindikasikan adanya etomidate dalam tubuhnya.
Nama etomidate kini menjadi sorotan publik. Zat yang sebelumnya lebih dikenal dalam konteks medis ini kini telah resmi masuk dalam daftar narkotika di Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya etomidate itu? Mari kita telaah lebih jauh informasi mengenai zat ini.
Etomidate adalah obat yang memiliki sifat anestesi atau pembiusan. Dalam praktik medis, zat ini sering digunakan untuk membantu menginduksi anestesi sebelum pasien menjalani prosedur atau tindakan medis tertentu.
Zat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan menunjukkan efek yang cepat. Oleh karena itu, etomidate digunakan dalam situasi medis tertentu, dengan pemberian dan dosis yang harus selalu berada di bawah pengawasan tenaga medis yang berkompeten.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penggunaan etomidate tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain efek sedatif yang dimilikinya, zat ini juga dapat memengaruhi produksi hormon yang dihasilkan oleh kelenjar adrenal.
Di Indonesia, etomidate telah resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur penggolongan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah menegaskan bahwa etomidate masuk dalam daftar narkotika golongan tersebut.
Dengan status ini, penggunaan dan peredaran etomidate berada di bawah pengawasan hukum yang ketat. Ini berarti bahwa zat tersebut tidak dapat digunakan sebagai obat anestesi tanpa adanya regulasi yang jelas dan ketat.
Kepedulian terhadap etomidate semakin meningkat setelah zat ini ditemukan dalam cairan vape. BNN juga mengungkapkan hasil uji coba terhadap 341 sampel cairan vape, di mana 23 di antaranya terbukti mengandung etomidate.
Informasi ini penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mungkin tidak menyadari bahaya dari penggunaan zat ini dalam bentuk yang tidak terkontrol. Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap etomidate, diharapkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi penggunaannya juga akan meningkat.
➡️ Baca Juga: Pasukan Katak TNI AL Ungkap Temuan Baru Mengenai Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8
➡️ Baca Juga: YLBHI Desak Polri Ungkap Pelaku Intelektual Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

