Qnews.co.id, JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin turut menyoroti gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah kader banteng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Ujang menilai gugatan dengan perkara kebasahan surat rekomendasi yang ditandatangani Megawati itu bisa memunculkan Kongres Luar Biasa (KLB) tandingan di internal PDIP.
“Saya si melihat dalam gugatan itu, ada potensi untuk melakukan kongres tandingan,” kata Ujang dihubungi Qnews.co.id di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Rieviw (IPR) itu, gugatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengganggu soliditas PDIP yang saat ini menghadapi Pilkada 2024.
“Sangat mungkin sangat bisa oleh karena itu karena celah itu bisa saja dimanfaatkan pihak lain untuk mengobok-obok PDIP,” ujarnya.
Kendati begitu, Ujang enggan untuk berspekulasi lebih jauh bahwa gugatan tersebut ditenggarai adanya campur tangan keuasaan.
“Apakah penggugat itu di bekingi oleh pihak luar atau tidak ya harus kita tunggu, saya tidak mau berspekulasi apakah ada keterlibatan istana atau tidak, dalam konteks itu ya bisa ia juga bisa tidak” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024, itu dilayangkan oleh Djufri dkk.
“SK rekomendasi calon kepala daerah dari ketua umum (PDIP) diduga cacat hukum,” kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu pekan lalu.
SK dinilai cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati berakhir Agustus 2024, dan seharusnya kepengurusan baru dibentuk berdasarkan hasil kongres.
“Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” kata Anggiat.
Ia menilai, perbuatan Megawati menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum tanpa prosedur yang tidak benar.
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.
“Memohon majelis hakim supaya menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat,” kata Anggiat.