Berita

Hakim Diminta untuk Mempertimbangkan Pembebasan Videografer Amsal Sitepu

Jakarta – Komisi III DPR RI mengadakan rapat terbatas yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu, yang tengah menghadapi dakwaan dalam kasus korupsi terkait penggelembungan anggaran proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya agar aparat penegak hukum mempertimbangkan untuk memberikan keputusan yang bersifat bebas atau setidaknya hukuman yang ringan kepada Amsal.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan, “Kami menyerukan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas bagi Amsal Christy Sitepu atau setidaknya hukuman yang lebih ringan, dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Kami juga berharap agar hakim dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat, termasuk bagi para pekerja di industri kreatif, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”

Selain itu, Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa keputusan pengadilan seharusnya tidak menciptakan preseden yang negatif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia. Mereka khawatir bahwa ancaman hukuman yang berlebihan dapat mengarah pada overkriminalisasi dan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan retributif.

Habiburokhman menegaskan bahwa hasil karya kreatif seorang videografer tidak dapat diukur dengan harga tetap, sehingga tidak adil jika dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga yang telah ditetapkan.

Ia juga menambahkan bahwa semua tahapan dalam proses kreatif, dari ide awal hingga tahap editing dan dubbing, tidak bisa dianggap tanpa nilai, atau dihargai dengan angka nol.

“Komisi III DPR RI sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun kami ingin mengingatkan bahwa tujuan utama dari pemberantasan korupsi bukan sekadar memenjarakan orang secara sembarangan. Yang lebih penting adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dalam konteks kasus Amsal, Habiburokhman menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara mencapai Rp202 juta. Menurutnya, pencapaian tujuan penegakan hukum akan lebih efektif jika sejak awal fokus pada pengembalian kerugian tersebut.

Komisi III DPR RI juga mengusulkan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin dalam proses tersebut.

➡️ Baca Juga: Ayaneo Pocket S Mini Resmi Diluncurkan: Handheld Retro Android Bertenaga Snapdragon G3x Gen 2

➡️ Baca Juga: 8 Fakta Komputer Kuantum 2025 yang Bikin Kamu Bingung Setengah Mati

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k