Implementasi Perpres Penganekaragaman Pangan, Bapanas: Berkaitan dengan Kemandirian Pangan

Sosialisasi Perpres 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Aula El Tari, Kupang, NTT, Senin (30/9/2024). Foto: Humas Bapanas

Qnews.co.id, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai mengimplementasikan percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy di Kupang, NTT, Senin (30/9), mengungkapkan implementasi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

Bacaan Lainnya

Hal lainnya, karena implementasi percepatan penganekargaman pangan ternyata berkaitan erat dengan kemandirian pangan.

“Kita harus yakin bahwa Perpres ini harus ditindaklanjuti di seluruh tingkatan daerah, karena ini merupakan dasar untuk menuju kemandirian pangan,” kata Sarwo Edhy saat membuka Sosialisasi Perpres 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Aula El Tari, Kupang, NTT, Senin (30/9).

Menurutnya, akselerasi pemanfaatan pangan lokal semakin kuat seiring dengan terbitnya Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024 itu.

“Untuk itu, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency bergerak cepat untuk mendorong implementasi Perpres ini,” ujar Sarwo dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa tujuan besar pihaknya melakukan ketahanan pangan melalui kemandirian dan kedaulatan pangan sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pangan lokal

Menurut Sarwo, pelaksanaan sosialisasi Perpres di NTT merupakan bentuk komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan terhadap pengarusutamaan pangan lokal.

“Kami harap potensi yang ada di NTT dapat menjadi pionir untuk melakukan penganekaragaman berbasis sumber daya lokal. Tadi kami diskusi dengan Pak Pj Gubernur, banyak potensi pangan di sini yang perlu digali. Dan semua berbasis sumber daya lokal,” terang Sarwo.

Ia juga membeberkan salah satu fungsi Bapanas adalah melakukan pembinaan UMKM berbasis pangan lokal untuk mendorong industri pangan berbasis sumber daya lokal berkembang dan memiliki daya saing yang kuat.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto menjelaskan, NTT merupakan provinsi paling ideal untuk mengimplementasikan Perpres tersebut.

“Perpres ini adalah fondasi dasar menuju kemandirian dan kedaulatan pangan. Semangat membangun mandiri dan daulat pangan perlu perjuangan luar biasa. Kita perlu mengembalikan spirit UU 18 tahun 2012 tentang Pangan itu,” kata Andriko.

Menurut Andriko, Perpres itu menjadi penuntun yang baik dalam implementasinya. Apalagi salah satu fokus program presiden terpilih Prabowo Subianto adalah makan bergizi gratis, sehingga bisa menunjang hal itu.

“Perpres ini core bisnis-nya bagaimana membangun pemanfaatan pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal,” terangnya.

Andriko yang juga Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas menilai Perpres tersebut sangat mungkin untuk kerjakan. Dengan begitu, ekonomi lokal akan naik, UMKM pangan lokal dapat market, dan hasil produk pangan petani akan terserap secara baik.

Sebagai wujud implementasi Perpres tersebut, seluruh bupati dan walikota se-NTT menandatangani komitmen bersama percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal.

Andriko menekankan bahwa dikumpulkannya bupati dan walikota pada hari untuk sama-sama berkomitmen menjalankan amanat Perpres penganekaragaman pangan.

“Ada dua hal yang perlu ditindaklanjuti bersama. Pertama, pemda kabupaten/kota membuat regulasi turunan Perpres sehingga dapat segera diimplementasikan,” paparnya.

Kedua, menyusun program dan kegiatan aksi yang memandu pemda untuk bergerak melaksanakan percepatan penganekaragaman pangan tersebut.

Identifikasi potensi

Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas Rinna Syawal menambahkan, kuncinya terletak pada identifikasi potensi. Hal itu harus dilakukan oleh pemda yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri terkait sumber daya pangan lokal.

“Jadi yang diharapkan dari Perpres ini adalah bagaimana pemerintah khususnya pemda mengidentifikasi dan memetakan potensi yang dimiliki dan menjadikannya dasar program aksi untuk membangun kemandirian pangan di wilayah masing-masing,” papar Rinna.

Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan kehadiran Perpres untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional berbasis kemandirian pangan.

Arief berharap Perpres tersebut akan membuka peluang ekonomi baru, khususnya di daerah-daerah yang memiliki keragaman sumber daya lokal yang potensial untuk dikembangkan.

“Setelah Perpres ini ditandatangani Presiden pada Agustus lalu, kita mendorong agar segera tersosialisasikan ke seluruh daerah dengan baik. Kuncinya pada sinergi pentahelix yang terus kita bangun bersama,” tandas Arief.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan