Site icon QNews

Jadwal SIM Keliling Terbaru untuk Tanggal 20 September 2026 yang Harus Anda Ketahui

Jadwal SIM Keliling Terbaru untuk Tanggal 20 September 2026 yang Harus Anda Ketahui

Jakarta – Layanan SIM Keliling menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Pada Minggu, 20 September 2026, jadwal layanan akan mengikuti pola operasional yang sama seperti akhir pekan sebelumnya.

Di wilayah DKI Jakarta, terdapat dua lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu. Lokasi tersebut terletak di Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, dan di Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan di kedua titik tersebut akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada hari Minggu akan tersedia di lokasi Burger King Pajajaran. Ini merupakan salah satu titik pelayanan yang sebelumnya telah digunakan pada jadwal hari Minggu.

Sementara itu, Kota Bekasi tidak akan menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu. Jadwal yang berlaku untuk pelayanan di daerah ini adalah dari Senin hingga Sabtu, dengan hari Minggu dan hari libur tidak beroperasi.

Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari Minggu dapat diakses di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Titik ini berbeda dari dua bus SIM Keliling yang dikelola oleh Satlantas Polrestabes Bandung, yang jadwalnya berlangsung dari Senin hingga Sabtu.

Bagi pemohon yang ingin menggunakan layanan ini, penting untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, pemohon juga diwajibkan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan SIM, berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum mencakup biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, karena kapasitas pelayanan terbatas. Selain itu, jadwal dan lokasi layanan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan petugas dan kondisi di lapangan.

➡️ Baca Juga: Resep Brongkos Creamy Tanpa Santan, Hidangan Keraton Ideal untuk Menu Lebaran

➡️ Baca Juga: Saya Pilih Galaxy M55: Alasannya untuk Work dari Rumah & Streaming

Exit mobile version