Kakek Prabowo Dinilai Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto (foto: Antaranews)

qnews.co.id – Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhadi, memberikan pandangannya terkait rencana pemerintah untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada RM Margono Djojohadikoesoemo, kakek dari Presiden Prabowo Subianto.

“Nama kakek Presiden Prabowo muncul karena perannya yang cukup signifikan dalam sejarah perekonomian Indonesia. Saya kira, beliau layak mendapatkan penghargaan berupa gelar pahlawan nasional,” ungkap Nurhadi saat dihubungi Qnews pada Selasa (12/11).

Bacaan Lainnya

Nurhadi menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut telah memenuhi regulasi dan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk peran dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Lebih jauh, Nurhadi memandang bahwa gelar pahlawan merupakan bentuk rekognisi yang lebih tinggi dalam aspek sosial dan politik dibandingkan bentuk penghargaan lain.

“Penghargaan lain seperti plakat, piagam, atau tunjangan memang ada, tetapi saya rasa keluarga Pak Prabowo tidak memerlukan tunjangan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno juga menyambut baik usulan tersebut. Eddy menyatakan komitmennya untuk mendukung serta menyosialisasikan kiprah dan jasa RM Margono kepada publik dan pihak-pihak terkait, agar tokoh tersebut diangkat sebagai pahlawan nasional.

“Seluruh kajian mengenai pengusulan RM Margono sebagai pahlawan nasional akan terus kami dukung dan fasilitasi agar dapat disampaikan kepada para pengambil kebijakan,” jelas Eddy dalam keterangan di Jakarta, Minggu (10/11).

Sebagai informasi, RM Margono Djojohadikoesoemo pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), yang dipilih langsung oleh Presiden pertama RI, Sukarno. Dalam perannya, Margono mengusulkan pembentukan Bank Sentral atau Bank Sirkulasi sesuai amanat UUD 1945.

Pada 16 September 1945, Margono menerima mandat dari Sukarno dan Hatta untuk mempersiapkan pendirian Bank Sentral Negara Indonesia. Melalui sidang Dewan Menteri pada 19 September 1945, pemerintah memutuskan mendirikan bank negara yang berfungsi sebagai Bank Sirkulasi. Akhirnya, pada 15 Juli 1946, Perppu Nomor 2 Tahun 1946 diterbitkan, menetapkan pendirian Bank Negara Indonesia serta menunjuk RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Direktur Utama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan