Berita

Kapolres Muba Dorong Masyarakat Hentikan Ilegal Drilling dan Refinery untuk Lindungi Lingkungan

Aparat gabungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba), Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Satpol PP Kabupaten Muba, Kecamatan Keluang dan Perusahaan Hindoli melaksanakan operasi yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis 23 April 2026.

Operasi ini dipimpin oleh Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, yang didampingi oleh Dandim 0401 Muba, Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba, Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, dan para pejabat utama Polres Muba lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Muba menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menindaklanjuti sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan selama tiga minggu terkait larangan terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di daerah tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran yang disebabkan oleh illegal drilling serta beberapa insiden kebakaran sumur minyak yang terjadi di sini. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk turun langsung sebagai aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum,” ungkap Ruri.

Ruri menjelaskan bahwa pemerintah daerah Musi Banyuasin, bersama dengan kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, telah bekerja sama dalam menindak tegas aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.

Ia juga mengharapkan agar pengelolaan minyak oleh masyarakat dapat dilakukan sesuai dengan Permen ESDM No. 14 tahun 2025, yang mengatur tata kelola sumber daya energi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera menghentikan segala bentuk kegiatan illegal drilling dan illegal refinery, karena hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan dan merusak lingkungan. Apabila masih ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Operasi yustisi ini dibagi menjadi dua tim gabungan yang bertugas untuk melakukan pembongkaran di beberapa lokasi illegal drilling dengan menggunakan alat berat ekskavator.

Sebagai hasil dari operasi tersebut, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil dibongkar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam aktivitas illegal drilling di lokasi tersebut.

➡️ Baca Juga: <p>Tingkatkan Pesan iOS 26: Buka Potensi Penuh dengan Mengubah Pengaturan Ini</p>

➡️ Baca Juga: Laga PSIM Yogyakarta vs Persija Jakarta Resmi Digelar di Bali Tanpa Penonton

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k