Site icon QNews

Kasus Pengantin Pesanan WN China: Janji Hidup Layak Berujung pada Pekerjaan Pembantu

Kasus Pengantin Pesanan WN China: Janji Hidup Layak Berujung pada Pekerjaan Pembantu

Jakarta – Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus pengantin pesanan untuk warga negara China.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak – Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) yang berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial CA (25) dan seorang pria berinisial FU (59).

“Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA asal Tiongkok ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada 17 Januari 2025. Korban yang melapor adalah ULS,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa CA memiliki peran sebagai perekrut yang mencari perempuan yang ingin menikah dengan warga negara China. Selain itu, CA juga bertanggung jawab atas semua urusan administrasi, termasuk pemalsuan dokumen dan pengaturan keberangkatan korban ke China, dengan keuntungan mencapai Rp20 juta untuk setiap korban.

Sementara itu, FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung antara calon suami dan korban. Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta untuk setiap wanita yang berhasil dikirim.

“Tempat kejadian perkara berada di Jakarta dan China, dengan aktivitas berlangsung antara tahun 2024 hingga 2025,” tambah Nurul.

Sebagian besar korban terjebak oleh janji-janji manis yang ditawarkan oleh para tersangka, yang meyakinkan mereka bahwa kehidupan yang lebih baik menanti jika mereka menikah dengan warga negara China. Mereka dijanjikan uang tunai sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan setelah tiba di China.

“Uang Rp25 juta tersebut memang telah diterima, namun janji mengenai uang bulanan tidak pernah terealisasi,” ujar Nurul.

Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih baik, banyak wanita Indonesia justru mengalami kekerasan fisik dari suami mereka. Selain itu, mereka juga dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari sepuluh anggota keluarga suaminya.

“Korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Selain itu, mereka diharuskan melakukan pekerjaan rumah tangga di lingkungan yang terdiri dari lebih sepuluh anggota keluarga suaminya,” jelasnya.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi delapan paspor asli dari perempuan WNI yang dinikahkan dengan warga negara China, delapan fotokopi KTP, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, dan buku catatan nikah yang dipalsukan.

➡️ Baca Juga: Tantangan Interpretasi Teknologi VAR di Piala Dunia 2026 yang Perlu Diketahui

➡️ Baca Juga: Pahala Menutup Aurat Lebih Utama daripada Salat Sunnah Menurut Buya Yahya

Exit mobile version